Suaraindo.id—– Jajaran Polres Lombok Timur musnahkan Barang Bukti (BB) berupa sabu-sabu sebanyak 333 gram dengan cara diblender.na
Barang bukti tersebut merupakan hasil penangkapana periode pertengahan tahun hingga akhir 2021, dengan jumlah 31 kasus narkotika yang melibatkan 53 orang terssngka.
Selain sabu sabu, Satuan Narkoba Polres Lombok Timur juga menyita ratusan butir ekstasi dan daun ganja.
Kapolres Lombok Timur AKBP Herman Suriyono menyebutkan langkah Polres melakukan pemusnahan ini sudah mendapatkan persetujuan dari pihak Kejaksaan dan Pengadilan.
Dikatakan dalam pemusanahan barang bukti sabu ini, disaksikan oleh pihak Kejaksaan Negeri Selong dan Pengadilan Negeri Selong Lombok Timur. Hal ini dilakukan sebagai upaya meminimalisir peredaran sabu di wilayah hukum polres Lombok Timur.
Sementara yang belum memiliki ketetapan hukum ingkrah, Polres Lombok Timur masih menunggu hasil putusan agar dilakukan al serupa terhadap barang bukti dan tersangka.
Kesemua tersangka yang diamankan/ sebagian sudah memiliki ketetapan hukum dan sebagian dalam proses persidangan.
Selain peredaran sabu, Polres Lombok Timur juga mengantisipasi peredaran minuman keras yang banyak mengakibatkan kesalahpamanan di tengah masyarakat yang bisa menggganggu kemanana dan ketertiban masyarakat.
Dua bulan terakhir, ratusan botol minujman keras dengan berbagai merk disita dan dilakukan pemusnahan oleh anggota Personil Kepolisian. “Dari hasil operasi, didominasi minuman keras tradisional jenis tuak dan brem,” ujar Kapolres.