Jaga Stabilitas Produk Pangan dan Sembako,Anggota DPRD Dukung Pemkot Palangka Raya Lakukan Pasar Murah

  • Bagikan
Reja Framika Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya.

Suaraindo.id—Menjelang bulan suci Ramadhan dan Lebaran ketersedian bahan pangan dan sembako dipasaran biasanya mengalami kenaikan secara bertahap, meski demikian pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Kota Palangka Raya diharapkan mampu menjaga kestabilan harga sekaligus ketersedian kebutuhan pangan dan sembako di pasaran.

Usai mengikuti rapat paripurna ke-9 masa sidang II tahun sidang 2021/2022 anggota DPRD Kota Palangka Raya sekaligus sekretaris Komisi B DPRD Kota Palangka Raya yang membidangi Ekonomi dan Pembangunan,Reja Framika saat ditemui wartawan, menyampaikan dukungannya kepada pihak pemko Palangka Raya melalui dinas terkait untuk bisa menggelar pasar murah dan membuka pasar ramadhan tahun ini (2022), Senin (21/3/2022)

“Untuk menghadapi dan antisipasi ketersedian kebutuhan pangan dan sembako pemerintah Kota mungkin bisa melakukan langkah seperti pasar murah, melakukan stock kebutuhan pangan dari sekarang,subsidi silang dan mendirikan di beberapa titik outlet -outlet pasar ramadhan,” ucapnya.

Lebih lanjut ia mengharapkan, selama dua tahun terakhir pasar ramadhan ditiadakan karena Covid -19 dan bila di buka tahun ini, itu merupakan suatu kerinduan bagi masyarakat yang mengharapkan bisa diadakannya kembali pasar ramadhan apalagi kalau bisa dibagi di beberapa kecamatan dan ini diharapkan bisa menggerakan kembali perekomian masyarakat yang terpuruk karena imbas Pandemi Covid-19.

“Untuk menjaga stok pangan tadi ya,diharapkan pemerintah Kota Palangka Raya bisa membeli barang-barang tersebut dari sekarang dan saat ramadhan tiba bisa dilepas ke pasar, seperti ketersedian beras, dan minyak goreng kemaren yang sempat langka,melalui dinas terkait seperti Disperindag mampu mengatasi hal tersebut nantinya,” ungkap reja.

Sebelum mengakhiri komentarnya,dirinya berharap juga melalui dinas terkait, pemerintah dan Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bisa turut mengawasi dan mengontrol barang yang memasuki masa kadaruasa yang beredar di pasaran baik yang ada di toko-toko, outlet dan di swalayan agar selalu layak dikonsumsi dan tidak merugikan masyarakat nantinya.

Penulis: Hendra CEEditor: Redaksi
  • Bagikan