Rp 47,54 Miliar Dana BOS Tahap 2 Disalurkan KPPN Singkawang

  • Bagikan
Rp 47,54 Miliar Dana BOS
Kantor KPPN Singkawang (suaraindo.id/dokumen DJPb Kalbar)

Suaraindo.id – Sebanyak Rp47,54 Miliar Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) disalurkan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Singkawang untuk 116.739 siswa.

Hal itu disampaikan Kepala KPPN Singkawang, Bulus Lumban Gaol dalam rilis yang diterima, Kamis (9/6/2022). “Dana BOS tahap dua telah disalurkan untuk 116.739 siswa, total nilainya 47,54 miliar rupiah,” jelas Bulus Lumban Gaol.

Dia menjelaskan, menurut data aplikasi Online Monitoring Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara (OMSPAN), KPPN Singkawang telah menerbitkan 3 Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) penyaluran dana BOS tahap 2 untuk sekolah dasar dan sekolah menengah pertama di wilayah Kota Singkawang, Kabupaten Bengkayang dan Kabupaten Sambas.

Dipaparkan dia, total Dana BOS ini disalurkan untuk Kota Singkawang sebesar Rp9,72 miliar yang terdiri dari Rp7,25 miliar untuk Sekolah Dasar dan Rp2,46 miliar untuk tingkat SMP.

“Adapun total siswa penerima BOS sebanyak 24.168 siswa yang terdiri dari 18.944 siswa SD yang berasal dari 70 SD dan 5.244 siswa SMP yang berasal dari 18 SMP,” paparnya.

Bulus Lumban Gaol mengatakan untuk Kabupaten Bengkayang, total dana BOS tahap II telah disalurkan sebesar Rp7,84 miliar yang terdiri dari Rp5,10 miliar untuk SD dan 2,73 miliar untuk SMP.

“Total siswa penerima BOS sebanyak 17.577 siswa yang terdiri dari 12.325 siswa yang berasal dari 89 SD dan 5.252 siswa yang berasal dari 27 SMP,” jelasnya.

Sementara, total penyaluran dana BOS tahap II Kabupaten Sambas kata Bulus sebesar Rp29,98 miliar dengan rincian sekolah dasar Rp20,59 miliar dan seolah menegah pertama sebesar Rp9,38 miliar.

“Dan total siswa penerima BOS sebanyak 74.994 siswa, yang terdiri dari 54.426 siswa dari 323 SD dan 20.568 siswa dari 95 SMP di kabupaten Sambas,” tambahnya.

Dijelaskan Bulus, penyaluran dana BOS tahap II ini berdasarkan rekomendasi Nota Dinas Direktur Dana Transfer Khusus No ND-316/PK.3/2022, dimana semua merupakan BOS Reguler.

“Penyaluran dana BOS tahap II ini dilakukan dengan memperhitungkan nilai Sisa Dana BOS Reguler tahun anggaran 2020 dan 2021,” jelasnya.

Sisa dana BOS tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021 kata dia sebesar Rp3,23 miliar yang terdiri dari kota Singkawang sebesar Rp867,94 juta, Kabupaten Bengkayang sebesar Rp234,85 juta dan Kabupaten Sambas sebesar Rp2,12 miliar.

“Dana BOS Reguler digunakan untuk membiayai banyak kegiatan sekolah,” ucapnya.

Dia merinci kegiatan tersebut yakni penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakulikuler, pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran, pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah, pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan, pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, penyediaan alat multimedia pembelajaran, penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian, penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan dan pembayaran honor.

“Sehingga dengan penyaluran dana BOS Tahap II ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dunia pendidikan di wilayah Singkawang, Bengkayang dan Sambas,” tukasnya.

  • Bagikan