YBHSSB Segara Meneruskan Putusan BPSK Kota Palembang Terkait Hal Ini !!

  • Bagikan
BPSK Kota Palembang memerintahkan BTN Cabang kota Palembang menyerahkan Sertifikat hak milik atas nama Nasriyah (YBHSSB)

SuaraIndo.Id– Nasriyah akhirnya mendapat kejelasan setelah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Palembang memerintahkan pihak BTN Cabang Palembang menyerahkan sertifkat miliknya.

Pasalnya, BPSK Kota Palembang mengabulan gugatanya Nasriyah dan memerintahkan BTN cabang Palembang menyerahkan sertifikat atas namanya.

Putusan BPSK kota Palembang No.10/PTS/BPSK/VI/2022, diucapkan pada hari Senin Tanggal 18 Juli 2022 dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis BPSK, Drs. Darwin Msi dan didampingi oleh Anggota Majelis BPSK dan Panitera.

Selanjutnya Kuasa Hukum Nasriyah, Sofhian Yusfiansyah dari Yayasan Bantuan Hukum Sumatera Selatan Berkeadilan (YBHSSB) akan meneruskan Putusan BPSK Kota Palembang Ke Pihak terkait Seperti BI, OJK, Ombudsman dan BTN Pusat.

Sebelumnya Nasriyah, Warga Jalan Lettu Karim Kadir Mitra Permai Karang Jaya, Gandus dibuat bingung oleh petugas BTN Cabang Palembang  saat mau mengambil sertifikat.

Bagaimana tidak, kredit rumah lunas, haknya untuk mengambil sertifikat tak dipenuhi oleh pihak BTN Cabang Palembang, parahnya Nasriyah diminta menghubungi Develover.

Meski begitu Sertifikat rumah miliknya tak juga diterimanya bahkan wanita 42 tahun ini diminta uang senilai Rp.11juta untk mengeluarkan sertifikat yang sudah menjadi haknya.

Kronologi menuru Shofuan, Pada tanggal 14 Mei 2007, Kliennya mengambil perumahan d Bank BTN cabang Palembang. Dengan Perjanjian kredit Antara PT. Bank Tabungan Nagara (Persero) dan Narsiyah No. 00008-01-02-063344-1 tertanggal 14 Mei 2007.

Tanggal 13 Juli 2017, Kliennya Telah melakukan Pembayaran pelunasan kredit perumahan di Bank BTN.

Pada saat pengambilan sertifikat hak milik dan berkas-berkas yang berkaitan yang menjadi hak kliennya, di bank BTN bagian Sertifikat, dijelaskan oleh pihak bank BTN, bahwa sertifikat Klien kami tidak ada di bank BTN.

Namun Pihak BTN Cabang palembang mengarahkan untuk menghubungi pihak devloper, anehnya alasan BTN karna sertifikat masih di pinjam oleh Pihak devloper.

Tanggal 14 Juli 2017, kliennya berusaha menghubungi Pihak Devloper, tetapi pihak devloper susah untuk ditemui/dihubungi.

Tahun 2018, kliennya melakukan komunikasi kepada Pihak Devloiper melalui keluarga terdekat Pihak Devloper, dan bertemu dengan Pak Lindra. Dan Pak Lindra mengarahkan bertemu di Bank BTN.

Pada hari berikutnya Klien kami bersama dengan Pak Lindra pergi ke Bank BTN untuk mengambil Sertikat, Sampai di Bank BTN bagian Dokumen, klien Kami diperlihatkan berkas Perumahan klien Kami, tetapi tidak termasuk Sertifikat.

Kemudian kliennya diarahkan untuk pengambilan sertifikat menunggu konfirmasi dari pihak Bank BTN selambatnya selama 6 (enam) bulan dari hari ini.

Bahwa pada tanggal 31 Maret 2020 terhitung setelah 6 (bulan), tidak ada Konfirmasi dari Pihak Bank BTN, sehingga klien kami berinisiatif untuk mengambil sertifikat dan berkas-berkas perumahan yang ada di Bank BtN, Tetapi pada saat di bank BTN yang didapat hanya berkas-berkas Perumahan tanpa sertifikat.

Pada tahun 2021, klien kami mendapatkan informasi dari keluarga Pihak Devloper, untuk menyiapkan uang sebesar Rp. 11.000.000 (Sebelas Juta Rupiah) untuk mengelurkan sertifikat Klien Kami.

Tetapi Klien kami tidak mampu mebayar uang sebesar itu. Sedangkan dalam akad kredit apabila pembayaran perumahan sudah dilunasi maka hak-hak Debitur harus diberikan tanpa biaya apapun.

Hingga akhirnya melaluli kuasa hukum dari YBHSSB nasriyah melakukan Somasi dan menempuh jalur hukum berpekara Di BPSK Kota Palembang.

Kuasa Hukum Nasriyah juga mempertimbangkan untuk melaporkan pidana pihak terkait apabila sertifikat klienya belum juga didapat.

Menurut Shofuan Yusfiansyah pihak banyak menangani perkara sejenis di BTN Palembang,”ini hanya puncak gunung es hanya satu yang terlihat, sementara dibawah ada banyak yang seprti ini,” tutupnya

  • Bagikan