Suaraindo.id – Walikota Pontianak Edi Rusdi Kamtono, ingatkan warga agar tidak lagi kendarai sepeda listrik di jalan raya ataupun trotoar. Kecepatan sepeda listrik yang lamban dinilai dapat menghambat jalur kendaraan lain dan berpotensi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Edi mengatakan sejumlah daerah di Indonesia mulai melarang penggunaan sepeda listrik di jalan raya, bahkan menindak tegas para pemilik sepeda listrik yang beroperasi di jalan raya. Tak hanya itu, polisi juga mengultimatum pedagang yang masih bandel agar menghentikan penjualan sepeda bertenaga baterai listrik. Hal ini dipicu adanya pengguna yang tidak mengenakan alat pelindung diri, seperti helm hingga terkait uji tipe kendaraan.
“Sejak beberapa waktu terakhir, penggunaan sepeda listrik baik di jalan raya maupun trotoar, jalan-jalan protokol di Kota Pontianak, seakan menjadi trend baru di kalangan masyarakat, penggunaan sepeda listrik yang tidak tepat,” katanya.
Lanjutnya, hal tersebut guna dapat membahayakan pengendaraan lain, seperti pengguna bingung dengan aturan lalu lintas, risiko korsleting di jalan, hingga tarikan gas, yang bisa meningkatkan risiko kecelakaan.
“Menhub RI melalui permen nomor 45 tahun 2020, sebenarnya telah mengatur ketentuan penggunaan penggerak motor listrik, diantara persyaratan atai ketentuan tersebut ialah memiliki lampu utama, sistem rem berfungsi baik, memiliki klakson atau bel, kecepatan maksimal 25 km pmenggunakan helm, dan pengendara berusia maksimal 12 tahun,” jelasnya.
Ia berharap, agar pengguna ataupun penjual sepeda listrik dapat segera memahami aturan yang telah berlaku dan telah diterapkan.