Undang Pengembang Terkait PSU, Dinas Perkimtan Target 200 Lokasi di Tahun 2022

  • Bagikan
Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang Affan Mahlli

SuaraIndo.Id – Dinas Perumahan Rakyat Kawasan dan Pertanahan (Dinas Perkimtan) Kota Palembang mengundang Pengembang dalam rangka inventarisasi sarana, prasarana dan utilitas di Ruang Rapat Dinas Perkimtan Jalan Slamet Riady, Selasa (23/8/2022) sore.

Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang Affan Mahlli menyambut pewarta yang menunggu ditengah berlangsungnya kegiatan, dalam keterangannya beliau membeberkan kegiatan PSU hari ini,

“Kami melaksanakan kegiatan verifikasi ke Pengembang-pengembang lokasi perumahan yang sudah terbangun dimana berdasarkan perda 5 tahun 2022 yang menjelaskan pengembang menyerahkan Prasaran, Sarana, Utilitas (PSU)nya apabila selesai dibangun dan tentu dalam kondisi yang layak dan sesuai ketentuan.

Untuk itu, kami jadwalkan secara bertahap, pada saatnya nanti lebih kurang 1000 pengembang lokasi perumahan tepatnya 1.135 Lokasi yang terdata berdasarkan informasi dari lurah dan camat setempat, tentunya kami akan validasi juga ke lapangan,”jelasnya.

Tampak hadir Unsur-unsur tim verifikasi dan juga yang berwakil, termasuk juga aparat setempat Lurah dan Camat yang menghadiri Sosialisasi ini.

Affan mengungkankan Point yang terpenting tersosialisasi dulu ke Pengembang,”memang sosialisasi sudah kami lakukan setiap tahun , namun tahun lalu cofid jadi tertunda, tahun 2019 sudah pernah kami lakukan sosialisasi”, terangnya.

“Prinsipnya mengapa ini menjadi penting memastikan bahwa ada asset milik pemerintah kota didalam suatu Kawasan Perumahan yang mana itu menjadi bagian PSU (Prasaran, Sarana Utilitas) yang juga ada disitu ada RTHnya (Ruang terbuka hijau) karena rth ini di amanahkan harus terpenuhi sesuai undang-undang 30 %, dimana pembagiannya Pemerintah wajib menyiapkan 20 % dan swasta 10 %”. Bebernya

Kadis Perkimtan menuturkan perlu memastikan dulu kondisinya seperti apa sesuai ketentuan atau aturan yang sudah di keluarkan yaitu site plan dan IMB, atau bangunan dari PUPR berdasarkan advice planning.

Berbeda dengan Peraturan Sebelumnya yaitu 35 %, terbaru Perda 5 2022 menjelaskan perubahan yaitu 40 % diserahkan ke pemerintah kota bentuknya PSU yaitu sarana jalan, bahu jalan, saluran, rth (ruang terbuka hijau), persampahan, musholla.

“Target tahun ini sampai 200 lokasi, hingga saat ini proses pendataan sekitar 86, namun data yang masuk sudah sekitar 140 lokasi yang saat ini sedang dilakukan verifikasi memastikan kesesuaian yang diserahkan ke kami dengan data yang kita keluarkan”, ketentuan luasan lokasi untuk PSU yaitu berdasarkan persentase, yaitu misal 1 lokasi luasan 1 hektar, 4000 meter harus ditinggalkan untuk PSU yang harus dikeluarkan dari Sertifikat mereka, kepemilikan milik asset pemerintah kota”, Ungkapnya.

Kadis menghimbau untuk Pengembang lain agar segera melakukan proses penyerahan, karena SDM kami terbatas makanya kami melibatkan Lurah, Camat, meminta untuk mereka lakukan himbauan supaya proses ini segera diselesaikan. Berkolaborasi dengan stakeholder terkait) termasuk dengan semua Asosiasi seperti REI, apersi, pernas, PP.

“Kami menjadwalkan setiap sosialisasi kami undang, kami menjadwalkan mungkin 1-2 bulan sekali secara bergiliran”, Pungkasnya.

  • Bagikan