SuaraIndo.Id– Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Palembang, H Firmansyah Hadi membenarkan bahwa ada 5 fraksi yang tegas menyatakan menolak dan 3 fraksi yang menyatakan setuju dengan Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Palembang Tahun 2023 – 2043.
“Ya, memang benar ada 5 fraksi yang menyatakan penolakan dan 3 fraksi lagi setuju dengan Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043,”kata Firmansyah Hadi saat dikonfirmasi mengenai hasil Rapat Pimpinan (Rapim) melalui pesan via whatsAPPnya pribadi, pada Senin (10/04/23).
Lanjut Firman, kelima fraksi yang menyatakan penolakan terhadap Raperda RTRW Kota Palembang Tahun 2023-2043 adalah Fraksi Partai PKB, PDI Perjuangan, Golkar, PKS dan NasDem. Sedangkan tiga fraksi yang menyatakan setuju dengan Raperda tersebut terdiri dari fraksi Partai Demokrat, Gerindra dan PAN.
“Jadi yang menolak ada 5 partai dan menerima atau setuju dengan raperda tersebut hanya 3 partai,”ujar Firman
Firman menjelaskan bahwa penolakan tersebut atas 4 point pertimbangan, yakni Pertama pengajuan persertujuan substansi Raperda RTRW Kota Palembang tahun 2021-2041 tidak sesuai dengan Berita Acara yang ditandatangani Pimpinan dan Anggota Panitia Khusus IV pada hari Jum’at, 14 Januari 2022,
Kedua, dalam berita acara persetujuan substansi RTRW Kota Palembang yang ditandatangani Pimpinan dan Anggota Pansus IV, tidak pernah membahas Perkantoran Pemerintah Kota Palembang berada di TPA Karya Jaya seperti yang dimuat dalam Peta Struktur Pola Ruang yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palembang ke Kementerian ATR/BPN.
Ketiga, Pemkot Palembang tidak transparant dalam pembahasan persetujuan substansi RTRW Kota Palembang tahun 2021-2041 yang dilakukan pada Pansus IV, khususnya mengenai Perkantoran Pemprov Sumatera Selatan, di mana pada lokasi tersebut berdasarkan Perda no. 15 tahun 2012 tentang RTRW Kota Palembang tahun 2012-2032 peruntukannya bukan untuk perkantoran, melainkan fungsi utamanya sebagai kawasan perumahan, perdagangan dan jasa dan industri.,
Tetapi dalam pembahasan bersama Pansus I didapatkan bahwa DPMPTSP menambahkan kalimat Kawasan Terpadu Kota berdasarkan rekomendasi Dinas PUPR Kota Palembang. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan belum Dernah mengajukan kepada Pemkot Palembang untuk merubah lokasi tersebut menjadi Pusat Perkantoran Pemprov dan bahkan DPRD Provinsi Sumsel pun belum pernah memberikan izin prinsip untuk itu. Rencana Revisi RTRW Provinsi Sumsel yang diajukan Pemprov ke DPRD Provinsi Sumsel belum dibahas.
Keempat, Pemkot Palembang tanpa persetujuan DPRD Kota Palembang menerima perubahan luas wilayah Kota Palembang yang berdasarkan PP 23 tahun 1988 seluas 4000, 61 km2 menjadi 352,506 km2 berdasarkan Kepmendagri No. 100.1.1- 6117 tahun 2022, bahkan tanpa persetujuan dan pemberitahuan kepada DPRD Kota Palembang. Pemkot Palembang telah mengajukan Peta Wilayah Kota Palembang tersebut pada pembahasan Linsek RTRW di Kementerian ATR/BPN.,
Persetujuan tersebut sama saja meniadakan keberadaan DPRD Kota Palembang sebagai bagian dari Pemerintahan Daerah yang melaksanakan fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi anggaran. Sebagai presentasi rakyat Kota Palembang, DPRD Kota Palembang harus melakukan upaya hukum dengan melakukan Uji Materi ke Mahkamah Agung.
“Jadi atas dasar keempat point tadi, maka kami dari 5 fraksi telah sepakat untuk menolak Raperda RTRW Tahun 2023 – 2043 yang diajukan oleh Pemkot Palembang dan tidak ada lagi perpanjangan waktu ,” pungkas Firman.