Suaraindo.id – Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto memberikan himbauan kepada pihak penyelenggara pendidikan yakni pihak sekolah maupun tenaga pendidik untuk tidak melakukan praktik bisnis kepada calon siswa.
Hal ini disampaikannya saat istirahat siang usai membuka dan memimpin rapat Penetapan jadwal dan agenda DPRD oleh Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Palangka Raya, di ruang rapat Komisi, Selasa (11/07/2023).
“Untuk pakaian seragam ini kan Kemaren sudah saya sampaikan kepada kepala dinas pendidikan bahwa tidak ada praktik bisnis untuk diterapkan yang berkaitan dengan hal seragam jadi bila perlu Pemerintah daerah juga mengambil sebuah kebijakan, bagi saudara – saudara kita yang tidak mampu untuk dibantu diberikan secara gratis,” ucapnya.
Sementara untuk pihak swasta kerena berbeda sistem manajemennya seperti yayasan dan sebagainya Pemerintah daerah hanya memberikan himbauan.
“Karena ini yang mengelola adalah yayasan dan sudah tentu manajemen juga berbeda, tetapi meskipun demikian Pemerintah daerah juga masih mempunyai kewenangan untuk mengendalikan hal tersebut yaitu melalui himbauan kepada pihak sekolah agar dalam hal atribut sekolah salah satunya seperti seragam, agar tidak terlalu membebankan orang tua siswa melalui aturan-aturan tersebut,” pungkasnya.













