Suaraindo.id – DPRD Kota Palangka Raya Kembali menggelar kegiatan yang dilaksanakan oleh tim Badan Musyawarah ( Bamus) DPRD Kota Palangka Raya. Kali ini dengan agenda penyusunan jadwal yang berhubungan dengan seluruh program DPRD Kota Palangka Raya yang akan segera ditetapkan dan dilaksanakan.
Kegiatan rapat Bamus DPRD Kota Palangka di pimpin dan dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, di dampingi oleh Neni A Lambung, Vina Panduwinata serta seluruh tim anggota Bamus yang hadir, pihak Pemerintah Kota Palangka Raya oleh dinas terkait dan sekretariat DPRD Kota Palangka Raya. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat Komisi dewan, Selasa ( 11/07/2023).
Usai memimpin rapat Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto, sedikit menyampaikan beberapa hal terkait kegiatan yang dilaksanakan tersebut.
” Yang jelas kegiatan ini dilaksanakan untuk menyusun jadwal kegiatan pembahasan APBD Murni dan APBD Perubahan, bahkan Perda-Perda bahkan ada agenda penting lainnya juga turut dimasukkan ” ucap Sigit pada wartawan.
Legislator dari PDI Perjuangan tersebut menjelaskan bahwa APBD Murni akan menjadi skala prioritas untuk segera dibahas karena sesuai Permendagri dan bulan Juli 2023 sudah masuk dalam jadwal pembahasan dan Agustus 2023 kemungkinan akan dilanjutkan dengan pembahasan APBD perubahan .
Sigit juga sempat mengungkapkan ada agenda lain yang akan dibahas nantinya Selain pembahasan APBD yaitu terkait pejabat sementara ( Pj ) untuk menggantikan posisi Walikota Palangka Raya yang September nanti akan habis masa jabatannya.
” Selain agenda pembahasan APBD ada agenda lain yang juga akan menjadi perhatian dan pembahasan oleh DPRD Kota Palangka, yang sedang ramai sekarang kan terkait siapa Pj. Walikota. Secara hak dan Konstitusi DPRD Kota Palangka mempunyai hak untuk menentukan Pj ada 3 calon yang akan di ajukan, tapi untuk siapa orangnya, kriteria bagaimana semua harus dirapatkan terlebih dahulu, kemungkinan akhir Juli 2023 lah kita sampaikan,” beber Sigit.
Sebelum mengakhiri wawancaranya Sigit menjelaskan bahwa yang nantinya duduk dan terpilih sebagai Pejabat sementara pengganti Walikota, tentunya sesuai aturan memang harus dari ASN dan memiliki integritas, Visoner dan Siap membangun Kota Palangka Raya.













