Suaraindo.id – Seorang kurir narkoba berhasil di ringkus Tim Gabungan Interdiksi Polda Kalbar, BNN dan Bea Cukai Kalbar Kamis (07/09/2023) keratin di kawasan Jalan Tanjung Raya 1 Pontianak Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda, mengatakan jika pelaku berinisial RB dicurigai membawa barang haram sabu dan usai di lakukan penggeledahan petugas mendapati sejumlah narkotika genis sabu.
“Narkoba tersebut masuk dari Malaysia melalui Kabupaten Sekayam dan nantinya Sabu tersebut akan dikirim dan diedarkan di Kota Pontianak,” Kata Kombes Pol Thelly
Kombes Thelly menyebut Tersangka diinstruksikan dari Malaysia untuk membawa barang bukti tersebut kepada calon pembeli namun ditangkap oleh Tim.Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 bungkus plastik teh berwarna hijau bertuliskan Qing Shan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 2.100 Gram.
“Barang bukti tersebut disimpan dalam 1 tas berwarna hitam, selain sabu petugas mendapati handphone milik tersangka,” terangnya.
RB kini sudah mendekam di Mapolda Kalbar ia pun akan dikenakan Pasal pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman mati atau seumur Hidup atau paling ringan 5 tahun, paling lama 20 Tahun.