Paripurna Ke 25 MP III, DPRD Kota Palembang Bahas Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 dan 2 Tahun 2019

  • Bagikan
Unsur pimpinan DPRD Kota Palembang memimpin rapat paripurna (SuaraIndo.Id/JO)

SuaraIndo.Id, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Palembang gelar Rapat Paripurna Ke – 25 Masa Persidangan (MP) III di ruang rapat Paripurna DPRD kota Palembang, Selasa (31/10/2023).

Rapat paripurna kali ini Membahas Penyampaian Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD oleh Bapemperda DPRD
Kota Palembang.

Suasana rapat paripurna DPRD Kota Palembang (SuaraIndo.Id/JO)

Rapat paripurna Dipimpin Wakil Ketua Sudirman, didampingi Ketua DPRD Zainal Abidin, Wakil Ketua Adzanu Getar Nusantara, Wakil Ketua Indra Kesuma.

Dihadiri Asisten II Pemkot Palembang Ahmad Zulinto, Perwakilan Kajari, Dandim Polres dan OPD Kota Palembang.

Dikatakan Sudirman rapat paripurna pembacaan nama-nama anggota DPRD yang duduk di Panitia Khusus III membahas perubahan peraturan. DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD.

Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) merupakan Alat Kelengkapan DPRD yang mempunyai tugas dan wewenang menyusun Rancangan Program Pembentukan Peraturan Daerah memuat perencanaan, persiapan, teknik penyusunan, perumusan, pembahasan, pengesahan, pengundangan dan penyebarluasan.

Unsur pimpinan DPRD Kota Palembang (SuaraIndo.Id/JO)

Diketahui untuk dasar pembahasan yakni diantaranya

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945Pasal 18 ayat (6);

2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II dan Kotapraja di Sumatera Selatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1821);

3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara RI Tahun 2011 nomor 82, tambahan Lembaran Negara RI Nomor 5234);

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Rapublik Indonesia Nomor 5679);

Para tamu undangan rapat paripurna DPRD Palembang (SuaraIndo.Id/Jo)

5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara RI Tahun 2018 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara RI Nomor 6197);

6. Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018,

Dari hasil pembahasan Bapemperda DPRD Kota Palembang Rancangan Perubahan Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib DPRD dan Peraturan DPRD Kota Palembang Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kota Palembang, sesuai Ketentuan Pasal 83 Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018, maka BAPEMEPRDA DPRD Kota Palembang merekomendasikan untuk dibahas lebih lanjut di Panitia Khusus

Ketua DPRD kota Palembang, Zainal Abidin saat di wawancarai awak media usai menggelar rapat paripurna (SuaraIndo.Id/JO)

Ketua DPRD kota Palembang, Zainal Abidin menuturkan dalam pembahasan rapat paripurna tersebut salah satunya ada perubahan dalam beberapa pasal, dimana ada 5 pasal terkait dengan beberapa hal salah satunya yaitu perpindahan OPD semula di komisi 2 berubah pindah ke komisi 3.

“OPD dinas perhubungan ini juga masih dalam pembahasan panitia khusus tentunya apakah pasal-pasal yang dimasukkan itu bisa di akomodir dengan pembahasan oleh pansus DPRD kota Palembang tentang tertib dan kode etik,” tukasnya.

Ia menyebutkan alasan tentang di pindahkannya ke komisi 3 salah satunya ada lampu jalan yang penerangan jalan raya itu balik ke dishub.

  • Bagikan