Dishub Pontianak Rencanakan Bayar Parkir pakai QRIS

  • Bagikan
Disbub Pontianak Siapkan Metode Pembayaran Parkir dengan QRIS.[Suaraindo.id/SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Prokopim]

Suaraindo.id – Dalam upaya untuk memudahkan masyarakat yang menggunakan jasa parkir di tepi jalan umum, Dinas Perhubungan Kota Pontianak berencana menerapkan metode pembayaran parkir melalui scan QRIS. Metode ini akan memungkinkan pembayaran yang lebih mudah dan cepat tanpa perlu repot menyiapkan uang tunai.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menjelaskan bahwa metode pembayaran ini menjadi alternatif bagi para pengguna jasa parkir yang ingin melakukan pembayaran tanpa menggunakan uang tunai.

“Nanti mereka akan dibekali kartu yang mencatumkan barcode QRIS yang dikalungkan pada juru parkir, sehingga pengguna jasa cukup melakukan scan kode QRIS yang dimiliki juru parkir,” ungkapnya setelah Focus Group Discussion (FGD) terkait pengelolaan perparkiran tepi jalan umum di Ruang Rapat Wali Kota Pontianak pada Selasa (7/11/2023).

Dijelaskan olehnya bahwa sebagai langkah awal, pembayaran QRIS akan diterapkan di feri penyeberangan Bardanadi – Siantan yang dikelola oleh PT Jembatan Nusantara. Transformasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan memanfaatkan teknologi informasi. Dengan demikian, transaksi pembayaran parkir dapat tercatat secara intensif dan terdokumentasi, meningkatkan akuntabilitas.

“Kita akan menggunakan Sistem Informasi Pendapatan Retribusi Perparkiran (Simpatri) dalam waktu dekat akan diluncurkan. Aplikasi itu berbasis geo-spatial (GIS). Berapa titik koordinator bisa diakses untuk melihat potensi pajak dari retribusi parkir,” tambahnya.

Selain menerapkan QRIS, Dinas Perhubungan juga tengah menyiapkan Dokumen Analisis Potensi pendapatan retribusi tepi jalan umum. Dokumen tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan dari retribusi parkir.

“Kita maping kembali regulasi-regulasi yang belum mendukung dari kebijakan peningkatan pendapatan dari retribusi parkir,” jelas Yuli Trisna Ibrahim.

Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono menjelaskan bahwa FGD ini melibatkan seluruh stakeholder dan koordinator parkir untuk membahas permasalahan perparkiran di Kota Pontianak, khususnya parkir tepi jalan umum. Tujuannya adalah untuk membenahi dan menata perparkiran tanpa melanggar aturan yang telah disepakati. Hal ini melibatkan Peraturan Daerah, Peraturan Wali Kota, serta Surat Keputusan.

“Semua ini bertujuan memberikan rasa aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat pengguna jalan atau yang ingin parkir di lokasi yang sudah ditetapkan atau ditentukan,” ujarnya.

Pendapatan dari retribusi dan pajak parkir merupakan bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan sangat dibutuhkan untuk pembangunan berkelanjutan. Penataan perparkiran juga memberikan dampak positif pada keamanan, kenyamanan, ketertiban, dan keselamatan pengguna jasa parkir.

“Tentunya dari anggaran yang ada akan dialokasikan untuk pembangunan dan peningkatan kualitas jalan yang ada di Pontianak,” tambahnya.

  • Bagikan