Satpol PP Kota Subulussalam Amankan Dua Perempuan Asal Aceh Singkil

  • Bagikan
Satpol PP Kota Subulussalam Amankan Dua Perempuan Asal Aceh Singkil, Sabtu malam (11/11/2023). (Foto: SUARAINDO.ID/Agus Bcn)

Suaraindo.id – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Subulussalam mengamankan dua orang perempuan asal Aceh Singkil.

Keduanya diamankan dari Masjid Al Munawaroh, Desa Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam,” Sabtu malam (11/11/2023).

Perempuan tersebut diamankan atas laporan masyarakat setempat diduga beberapa waktu lalu gerak geriknya dicurigai.

Hal tersebut berdasarkan adanya rekaman CCTV dari beberapa sudut didalam Masjid pada tanggal (5/11/2023), dua pasangan diduga tidak sah masuk kedalam Masjid pada tengah malam hingga keluar datangnya waktu sholat Subuh.

Dari rekaman CCTV tersebut diduga gerak gerik pasangan non muhrim itu terekam kamera CCTV (Sekitar pukul 02:42 pagi) keluar dari dalam Masjid bersama seorang pria (kuat dugaan pasangan non muhrim) menatah perempuan keluar dari dalam sebagaimana layaknya pasangan suami istri.

Dihimpun dari berbagai sumber, aksi tersebut sempat membuat keresahan warga setempat. Karena Masjid yang seharusnya dijadikan tempat ibadah malah dijadikan tempat perbuatan tidak terpuji.

Setelah dilakukan pemantauan, kemudian pada Sabtu (11/11/2023) atau tepatnya pada malam minggu, hal serupa kembali terjadi dua orang perempuan masuk kedalam masjid Al- Munawarroh namun tidak berpasangan.

“Karena merasa curiga, sekira pukul 23.00 Wib, warga bersama Kepala Desa setempat, Ketua BPG dan BKM mendatangi maksud dan tujuan kedua wanita yang didalam Masjid masuk sudah larut malam itu,” ujar sumber.

Dari pengakuan perempuan tersebut, keduanya mereka berasal dari Kabupaten Aceh Singkil. Inisial L warga Desa Sirimo Mungkur dan N, warga Desa Bulu Sema, namun ia mengaku tinggal di Desa Sirimo Mungkur, bahkan salah satu dari mereka mengaku orang yang sama masuk tengah-tengah malam pada 5 November lalu.

Setelah beberapa waktu, kedua wanita tersebut diboyong menggunakan mobil Satpol PP guna dimintai keterangan lebih lanjut.

Dimalam itu juga terlihat Kepala Desa Sirimo Mungkur dan kepala Desa Bulu Sema datang langsung ke kantor Satpol PP dan WH Subulussalam.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP Kota Subulussalam, Jamaluddin, SH mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, kedua perempuan itu membuat surat pernyataan tidak akan melakukan hal yang sama kembali.

Apabila terjadi keduanya bersedia mendapatkan sangsi atau hukuman sesuai dengan Syariat Islam yang berlaku.

Surat pernyataan tersebut diketahui oleh Kepala Desa Bulu Sema, Supriadi dan Kepala Kampong Sirimo Mungkur Salomo Berutu serta disaksikan oleh Kepala Desa Subulussalam selatan, Ketua BPG, Ketua BKM dan Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP dan WH Kota Subulussalam.

Penulis: Agus DarmintoEditor: Mimi Milawati
  • Bagikan