Kasus Penyekapan Karyawan Perusahaan Sawit di Sekadau Harus Diusut Tuntas

  • Bagikan
Praktisi Hukum Kalbar, Herman Hofi Munawar, SH

Suaraundo.id – Kasus penyekapan karyawan dilakukan PT. Bintang Sawit Lestari (BSL) di Desa Tapang Perodah, Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Kalbar beberapa hari lalu harus diusut tuntas oleh pihak polisi.

Hal itu ditegaskan Praktisi Hukum Kalbar, Herman Hofi Munawar, S.Pd., S.H., M.H., M.Si., MBA kepada awak media, Senin (20/11/2023).

“Sangat disayangkan ada perusahaan kelapa sawit yang memperlakukan karyawanya seperti ini,bukankah karyawan itu mitra perusahaan yang harus dibina bukan dibinasakan perbuatan PT.BSL ini sangat tidak terpuji menyekapnya dengan tangan diborgol,” kesal Herman.

Menurut dia, di dalam 333 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penyekapan dan penculikan di ancaman pidana paling lama 9 tahun bagi pelaku perampasan kemerdekaan seseorang yang tidak bisa bisa di tolerir,harus di usut secara tuntas, karena ini bentuk kejahatan kemanusiaan yang sangat serius.

“Jika penyekapan ini berkaitan dengan managament perusahaan lanjutnya,maka direktur perusahan tsb wajib bertangungjawab atas peristiwa ini,” katanya.

Kasus ini adalah persoalan yang sangat serius, maka dalam penerapannya harus juga serius juga. Usut secara tuntas, bukan hanya pelaku nya saja yang di jerat tetap pihak-pihak yang memerintahkan juga harus di tindak. Karena persoalan ini dilakukan di kantor perusahaan tidak mungkin tidak ada yang memerintahkannya.

“Kita berharap APH tidak kekeliruan dalam penerapan hukum nya. Apa lagi dianggap biasa2 saja yang hanya dapat di selesaikan dengan ucapan permohonan maaf. Kasus ini bukanlah masuk dalam kategori delik aduan. Jadi di sekalipun korban telah memaafkan hukum tetap berjalan,” tegas nya.

Secara normatif tidak ada alasan penghentian perkara meski ada perdamaian. Secara normatif bisa muncul penghentian perkara kalau ada diversi dengan pelaku adalah anak-anak.

“Jadi Secara normatif tidak ada alasan penghentian perkara. Hal ini perlu dipertegas sebab biasa nya kalau tindak pidana dilakukan oleh koorporasi banyak alasan untuk menghentikan perkara walaupun jelas-jelas tidak ada Restorasi justice terhadap kasus,” terangnya

  • Bagikan