Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel Berhasil Tangkap Dua Kurir Narkoba dan Sita Ribuan Butir Ekstasi

  • Bagikan
Timsus Ditresnarkoba Polda Sumsel berhasil mengamankan dua kurir narkoba dan menyita 13.990 butir pil ekstasi (SuaraIndo.id/Nisa)

SuaraIndo.id – Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba (Timsus Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan dua kurir narkoba dan menyita 13.990 butir pil ekstasi dalam operasi penangkapan di dua lokasi berbeda di Kota Palembang.

Kedua kurir yang berhasil ditangkap adalah Ulup Hengki alias Ferdiansyah (25) dan Ferry Apra Alghazali (26). Ulup ditangkap pada Minggu (19/5/2024) di Jalan Palembang Indralaya, KM 32 Timbangan Kabupaten Ogan Ilir.

Saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 3.990 butir dengan logo kepala singa yang disimpan di bawah jok sepeda motor yang dikendarainya.

Sementara itu, Ferry ditangkap di Jalan R Soekamto, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang pada Minggu (26/5/2024). Dari tangan Ferry, petugas mengamankan barang bukti sebanyak 10.000 butir pil ekstasi berlogo Hello Kitty yang disimpan di dalam jok motor.

“Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel AKBP Harissandi menyatakan bahwa kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Subsidir Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika. Mereka menghadapi ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun,” ujar Harissandi kepada wartawan dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel pada Rabu (29/5/24).

Operasi penangkapan ini dilakukan sebagai upaya Polri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polda Sumatera Selatan, serta untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan pengedar narkoba.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

  • Bagikan