Camat Air Batu Bersama Personel Polsek Air Batu Polres Asahan Amankan Pria 66 Tahun Setubuhi Bocah

  • Bagikan
personel Polsek Air Batu beserta Camat dan Kepala Desa sudah berada di lokasi dan mengamankan pelaku

Suaraindo.id – Seorang pria (66) warga kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan tega menyetubuhi tetangganya seorang bocah yang masih balita.

Informasi yang berhasil di himpun peristiwa ini bermula saat korban bersama dengan dua orang temannya bermain-main di belakang rumah pelaku. Lalu pelaku mendatangi korban dan mengajak pelaku naik ke atas loteng (lantai dua) rumah pelaku.

Di atas loteng pelaku menurunkan celana korban yang belum genap 5 tahun ini dan menggesek-gesekkan kemaluannya di kemaluan korban. Setelah melepaskan hasratnya, pelaku mengajak korban turun dan memberi korban uang sebesar Rp.2.000,-.

Peristiwa ini terbongkar saat korban menceritakan apa yang dialaminya kepada kedua orang tuanya. Kemudian orang tua korban melaporkan pria yang telah dua kali menikah itu kepada Kadus dan dilanjutkan kepada Kepala Desa dan Camat. Selanjutnya pelaku diamankan pihak Kecamatan yang nyaris diamuk massa.

Ketua Lembaga Perlindungan Perempuan Dan Anak Indonesia (LPPAI) Asahan, Suyono, Selasa (25/6/2024) sore menyebutkan bahwa awalnya LPPAI mendapatkan kabar dari Kepala Desa bahwa telah terjadi pencabulan terhadap anak di bawah umur yang telah diamankan pihak Kecamatan dan Desa.

Kemudian Ketua LPPAI berkoordinasi dengan Kanit UPPA Polres Asahan dan meminta agar pelaku di bawa ke Polres karena di khawatirkan akan di amuk masa, selain itu juga pihak UPPA meminta bantuan personel Polsek Air Batu untuk mengamankan lokasi.

“Saat kami tiba di lokasi, personel Polsek Air Batu beserta Camat dan Kepala Desa sudah berada di lokasi dan mengamankan pelaku, setelah kita berkoordinasi dengan personel Polsek Air Batu, pelaku langsung kita bawa ke Mapolres Asahan yang kebetulan di sambut oleh Wakapolres Asahan, Kompol I Kadek Hery Cahyadi yang langsung menyerahkan pelaku ke pihak SPKT Polres Asahan,” ujar Suyono yang akrab disapa Mas Yon Ardin.

Sementara itu Kapolres Asahan, AKBP Afdhal Junaidi melalui Kasat Reskrim, AKP Rianto menyebutkan pihaknya akan memproses kasus ini dan menahan pelaku.

“Tadi waktu kita interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini pihak SPKT Polres Asahan masih membuatkan LP korban yang didampingi kedua orang tua korban Kades dan Kadus tempat terjadinya pencabulan dan besok korban akan kita visum, saat ini penyidik UPPA Polres Asahan masih mengambil keterangan pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Asahan

Penulis: Rendi Braga
  • Bagikan