Melanggar Perizinan, Pemkab Melawi Segel PT DAS

  • Bagikan

Suaraindo.id -Pemerintah Kabupaten Melawi mengambil sikap tegas terhadap PT Dirhan Agung Sejahtera (DAS) . Lantaran belum mengantongi  sejumlah perizinan yang ada terkait pembangunan dan pengoprasional Tempat penampungan sementara tandan buah sawit (TBS) atau biasa dikenal Loading Ramp milik perusahan tersebut yang terletak diDesa Batu nanta Kecamatan Belimbing , Kabupaten Melawi .

” Kita lakukan penyegelan sementara terhadap perusahaan tersebut dan disaksikan langsung sejumlah instansi terkait, seperti Dinas Perizinan Melawi, pihak kecamatan, polsek dan dari perwakilan perusahaan,” ungkap Kepala satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Melawi, Aji Kuswara ketika dikonfirmasi Suara Kalbar.co.id

Dikatakan Aji Penyegelan sementara itu sampai pihak perusahaan melengkapi persyaratan perizinan yang ada melalui Dinas DPMPTSP Kabupaten Melawi , seperti Dokuman AMDAL,UKL UPL dan lainnya.

“Banyak ditemukan ketidak sesuain perizinan perusahan. Inilah yang menjadi persoalan,” katanya.

Ia menjelaskan dasar Penghentian Sementara Ijin Usaha Perkebunan / penyegelan tersebut berdasarkan surat dari Dinas DPMPTSP Kab. Melawi nomor : 503 / 113 / DPMPTSP bulan Maret 2020 yaitu :

Kegiatan PT. DAS saat ini di Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing tidak sesuai dengan Ijin Perkebunan yang tercantum melalui sistem OSS yang dimohon oleh PT. DAS dengan Alamat Dusun Laja Permai RT. 004 / RW. 002  Paal Kecamatan Nanga Pinoh.

Ijin Usaha Perkebunan yang dimiliki PT. DAS saat ini dengan NIB 912008140722 an. PT. Dirhan Agung Sejahtera (DAS) belum memenuhi Komitmen dengan tanggal pengajuan 21 Februari 2019 ( bidang usaha belum memenuhi Komitmen )

Kemudian, masalah Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) belum ada karena sudah ada jembatan timbang yang sudah terbangun.  Sesuai dengan hasil survey tim lapangan DPMPTSP Kabupaten Melawi .

“Saat penyegelan tadi juga  berlangsung dengan aman,” pungkasnya(dea/sk).

  • Bagikan