![]() |
Istimewa |
Suaraindo- Pemerintah Kota Padang Melarang melakukan Tradisi Balimau menjelang menyambut bulan suci ramadhan 1441 H yang tinggal beberapa hari lagi demi tidak terjadi penyebaran covid-19.
Mengingat Tradisi balimau akan terjadi kerumunan masyarakat disejumlah sungai dan tempat mandi di kota padang seperti sungai lubuk minturun dan lainnya yang berpotensi terjadinya penyebaran covid-19 yang tidak diketahui dari siapa.
Pemko padang telah mengintrungsikan pihak Kecamatan dan Kelurahan yang ada di kota Padang untuk menyampaikan pelarangan tersebut kepada warganya masing – masing.
Sementara itu, Beberapa tempat yang dijadikan sebagai pelaksanan tradisi balimau di kota padang seperti sungai lubuk minturun atau tempat pemandian lainnya akan di jaga perketat aparat salah satunya Satpol PP Kota Padang.
“Hal ini jg sudah termasuk bahasan kami dlm pelaks PSBB dan secara umum seluruh camat/lurah sudah diperintahkan agar menghibau agar masyarakat tidak ada lagi yang balimau, khusus untuk satpol akan melaksanakan patroli sekaligus akan diintensifkan anggota mengawasi lokasi potensi pelaksanaan tradisi itu” ucap Kasat Satpol PP Padang Alfiadi (21/4/2020).
Aparat penegak peraturan daerah ini akan mengacu pada prinsip himbauan pemerintah yang melarang adanya keramaian yang juga telah di tuangkan pada penerapan PSBB yang akan diterapkan Provinsi Sumatera Barat Pada tanggal 22 April 2020 sampai 5 Mei 2020.
“Dilokasi yang potensi pelaksana balimau itu terlaksana pinsipnya larangan kerumunan dan keramaian” tambahnya.
Antisipasi adanya masyarakat yang membandel tidak mengikuti intruksi pemerintah tersebut Aparat Satpol PP akan bekerja dama dengan Pihak TNI Polri untuk membubarkan mereka.
“ya harus dibubarkan bahkan TNI Polri juga akan ikut menindak” tutup Alfiadi. (Red)