Dua Pencuri Ban Mobil di Melawi Diringkus Polisi

  • Bagikan
Dua pelaku pencurian ban dan velg mobil.
Suaraindo.id – Dua pria berinisial SS (27 tahun) dan AS (40 tahun) diringkus oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Melawi lantaran mencuri velg dan ban mobil milik bengkel Teddy Hidayatullah, 23 April 2020 lalu.

“Kerugian yang diderita Teddy Hidayatullah akibat aksi pencurian tersebut mencapai kurang lebih Rp 6 juta,” kata Kapolres Melawi, AKBP Tris Supriadi melalui Kasat Reskrim, AKP Primastya Dryan Maestro, Jumat(1/5/2020) .

Tersangka SS berdasarkan KTP merupakan warga Siantan Hulu, Kota Pontianak. Namun, tersangka ini berdomisili di salah satu kecamatan di Melawi. Setelah membekuk SS, dari pengembangan, ternyata didapati kembali pelaku lain yakni AS (40) yang merupakan warga Nanga Pinoh.

“Pelaku AS berhasil kami tangkap pada hari Kamis tanggal 30 April 2020,” ujarnya.

Primas mengungkapkan karena bengkel tempat kejadian perkara tidak dipasang CCTV, menyulitkan Team Opsnal Satreskrim mengungkap kasus ini. Namun, semangat dan kerjasama seluruh lapisan masyarakat akhirnya kasus ini cepat terungkap. Jajarannya juga sangat mengapresiasi masyarakat atas kecepatan dalam melaporkan kejadian ini.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap suatu tindak pidana. Ingat terjadinya suatu tindak pidana bukan saja dari niat pelaku, tetapi adanya kesempatan dan peluang melakukan suatu tindak pidana.

“Harus lebih waspada dan selalu perhatikan faktor keamanan, dalam menyimpan barang berharga yang kita miliki,” ujarnya.

Polres Melawi selalu siap siaga selama 24 jam penuh bekerja untuk menjaga keamanan dan ketentraman masyarakat. “Namun peran masyarakat sangat penting dalam menutup ruang suatu tindak pidana, dengan selalu waspada dan memperhatikan faktor keamanan,” harapnya.

Selain mengamankan 2 tersangka SS dan AS , Satreskrim Polres Melawi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah ban mobil yang terpasang dengan satu buah velg mobil palang lima warna silver plus tiga buah velg mobil palang lima warna silver tanpa ban.

Dua tersangka ini diancam pasal 363 ayat 1 KUHP dalam tindak pidana pencurian. Kini keduanya mendekam disel penjara Mapolres Melawi dan terancam hanya bisa lebaran di penjara pada tahun ini. (Dea/SK)
  • Bagikan