Suaraindo–Masih mewabahnya corona virus disease (covid-19), membuat Kementerian Agama (Kemenag) menghimbau kepada masyarakat, agar melaksanakan salat idul Fitri tahun 1441 Hijiriah, di rumah.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Sumatra Barat, H. Hendri,mengatakan, hal ini berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 06 tahun 2020.
“Berdasarkan surat edaran pada huruf F disebutkan, bila kepala daerah menjamin , bahwa daerah tersebut aman dari covid-19 dan masyarakatnya tidak terkena wabah covid-19, maka boleh dilakukan di lapangan atau masjid. Tetapi tetap melaksanakan protokoler kesehatan, seperti menggunakan masker, cuci tangan dan jaga jarak,” Katanya, Jumat (22/5).
Dijelaskannya, bila diraerah tersebut masih terdapat wabah covid-19, maka salat idul Fitri dilaksanakan di rumah.
“Kalau kondisi darurat, maka boleh melaksanakan salat idul fitri di rumah. Hal ini sesuai dengan ketentuan ushul fiqh, darurat itu membolehkan yang tidak boleh , karena dampaknya lebih buruk,” jelasnya.
Sementara itu, dosen Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIK) Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang, Zulkarnaini, menjelaskan bila keadaan darurat maka boleh salat id,dilakukan di rumah.
“Salat id hukumnya, sunat muakat, dan salat id,tidak tergabung kedalam kotbah,” ujarnya.
Disebutkannya, takbir yang biasanya, dilakukan keliling, maka cukup dilakukan di masjid.
“Takbir itu hanyalah tradisi yang ada di masyarakat kita,”imbuhnya. (Red)