Malaysia Deportasi 121 WNI via PLBN Entikong, Kalbar

  • Bagikan
WNI yang dipulangkan via PLBN Entikong
Suaraindo.id – Sepekan terakhir, Malaysia telah dua kali memulangkan Warga Negara Indonesia bermasalah. Terbaru, 121 orang dideportasi melalui Pintu Lintas Batas Negara di perbatasan Entikong-Tebedu.
WNI yang dipulangkan adalah pekerja migran nonprosedural. Mereka yang tidak memiliki paspor sebanyak 30 orang, tidak memiliki permit 90 orang dan judi online 1 orang.
“Laki-laki berjumlah 102 orang dan 19 orang perempuan. Mereka berasal dari Bengkayang 9 orang, Kayong Utara 1 orang, Kubu Raya 11 orang, Landak 7 orang, Mempawah 12 orang, Pontianak 3 orang, Sambas 63 orang, Sanggau 5 orang, Singkawang 9 orang, dan Sintang 1 orang,” ungkap Reinhard HP Panjaitan, Koordinator P4TKI Entikong, Jumat (15/5/2020).
Tiba di PLBN Entikong, para PMI nonprosedural tersebut mengikuti protokol kesehatan Covid-19 yang sudah disediakan seperti mencuci tangan, penyemprotan cairan disinfektan terhadap barang bawaannya, pemeriksaan suhu tubuh, dan pendataan secara detail oleh petugas yang berwenang.
“Hari ini kami dari P4TKI Entikong bersama anggota Satgas Pemulangan PMI Bermasalah menerima pemulangan PMIB dari Malaysia sebanyak 121 orang dan semuanya berasal dari Provinsi Kalimantan Barat,” jelasnya.
“Permasalahan PMIB yang dipulangkan hari ini karena mereka menjadi Pekerja Migran Indonesia secara ilegal atau nonprosedural dan tidak memiliki dokumen kelengkapan seperti paspor dan visa kerja,” ujarnya melanjutkan.
Dokter Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas II Pontianak Wilayah Kerja Entikong, Gilda Ditya Asmara menjelaskan, jika para PMI nonprosedural tersebut ditemukan memiliki gejala terinfeksi virus Covid-19 maka akan dilakukan rapid test.
“Dari 121 orang PMI nonprosedural ini kita akan lakukan pemeriksaan sesuai protokol Covid-19 dan jika ada yang ditemukan memiliki gejala seperti demam, batuk dan pilek maka kita akan lakukan rapid test,” katanya.
Selanjutnya, pemulangan tersebut akan difasilitasi oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Kalimantan Barat dan akan dibawa ke Dinas Sosial Provinsi Kalbar yang nantinya akan memfasilitasi proses pemulangan ke kampung halaman mereka. (R_209)
  • Bagikan