Pengadilan Tolak Eksepsi Bos PT Dempo

  • Bagikan
Sidang kasus dugaan suap yang menjerat PT.bos Dempo Grup, dilakukan secara tele cronfrens, Rabu (6/5).

Suaraindo.id-Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Kelas I A Padang, menolak nota keberatan dakwaan (eksepsi) dari Penasihat Hukum (PH) terdakwa. Dalam kasus dugaan suap, yang dilakukan oleh bos PT. Dempo Grub M.Yamin Kahar.

Majelis hakim menilai, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah memenuhui syarat, yang ditentukan pasal 143 ayat (2) huruf b KUHAP.
“Menolak eksepsi dari PH terdakwa, memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana, dan menghadirkan bukti serta saksi, menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir. Demikian putusan ini dibacakan,”kata hakim ketua sidang Yose Rizal didampingi hakim anggota Zaleka dan M.Takdir, Rabu (6/7).
Majelis hakim berpendapat bahwa, eksepsi  PH terdakwa, telah masuk pada pokok perkara. Selain itu, majelis hakim menilai bahwa, surat dakwaan JPU, tidak memiliki kontradiksi dalam penguraian fakta perbuatan maupun unsur yang didakwakan.
Atas putusan sela tersebut, JPU pada KPK, telah menyiapkan saksi-saksi, pada persidangan yang datang. “Baik majelis, untuk persidangan, kita telah menyiapkan lima orang saksi. Ada yang dari Kota Padang, ada yang dari Jambi. 
Untuk yang dari Jambi, nanti kita lihat bagaimana nantinya, mengingat masih adanya covid-19,”ujar Rikhi B Maghaz bersama tim, melalui persidangan, telle cronfrens.     
Sebelum sidang ditutup, PH terdakwa yakninya Wilson Saputa, Meri Anggraini dan tim meminta agar sidang dipindahkan ke Pengadilan Tipikor, yang terletak di kawan Anak Air, Kota Padang. Hal ini disebabkan terdakwa, memiliki riwayat asma, dan tidak bisa menaiki anak tangga.
Mendengarkan hal tersebut, majelis hakim pun menolak, dan memberikan kemudahan bagi terdakwa, agar tetap hadir sidang. 
“Ya nanti ada kursi roda, dan ada jalan khusus bagi terdakwa,agar sampai ke anak tangga,”ujarnya.
Usai sidang, terdakwa pun meninggalkan ruang sidang utama, dan masuk ke mobil, menuju rumah tahanan (rutan) Anak Air, Kota Padang, dengan pengawalan polisi dan pengawalan Kejaksaan Negeri Padang.  
Dalam berita sebelumnya disebutkan, kasus suap yang menjerat Bupati Solok Selatan dalam rangka pembangunan masjid agung  dan pembangunan jembatan ambayan, pada tahun 2018, di Kabupaten Solok Selatan.
Saat itu, Bupati Solok Selatan memberikan kesempatan kepada terdakwa M.Yamin Kahar, untuk mengerjakannya sesuai dengan proses lelang. Bupati memerintahkan anak buahnya, agar proyek tersebut dikerjakan oleh terdakwa, namun terdakwa tidak mengerjakan proyek tersebut, bahkan diberikan kepada orang lain.
Terdakwa pun memberikan hadiah kepada bupati. Sehingganya bupati harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Red)

  • Bagikan