![]() |
Para pelaku pengedar narkoba yang ditangkap Polres Bengkayang. |
Suaraindo.id – Peredaran Narkoba belum berhenti. Saat wabah Coronavirus Disease Nineteen atau Covid-19 melanda, para pengedar narkoba di Kabupaten Bengkayang justru semakin nekat menjalankan aksinya.
Kali ini, Satuan Reserse Narkotika (Satrestik) Polres Bengkayang berhasil mengamankan tiga orang pelaku yang kerap beroperasi di sekitar Kota Bengkayang.
“Ketiga orang pelaku berhasil kami tangkap berkat adanya Informasi dari masyarakat bahwa di seputaran Desa Bani Amas Kecamatan Bengkayang ada peredaran gelap narkotika,” kata Kapolres Bengkayang, AKBP NB Darma melalui Kasat Narkoba Iptu Rizal, Senin (11/5/2020).
Kronologi dari penangkapan itu, lanjut Rizal, atas informasi masyarakat anggota Satrestik Polres Bengkayang melakukan serangkaian penyelidikan dan kemudian pada hari Sabtu (9/5/2020) sekitar pukul 14.30 WIB, tim melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial DI di Komplek sebuah Perumahan di Kecamatan Bengkayang.
“Saat berada di tempat kejadian perkara, setelah petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan dua orang, ditemukan satu klip plastik bening ukuran sedang yang berisikan tujuh klip plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu yang digulung menggunakan satu lembar uang kertas pecahan Rp2 ribu, serta barang lainnya yang ada kaitan dengan perkara Narkotika dan diakui benar merupakan milik dan dalam penguasaan pelaku, setelah mencatat identitas para saksi selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Bengkayang guna proses lebih lanjut,” ungkapnya.
Adapun persangkaan pasal terhadap pelaku DI ini yakni dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Selanjutnya berdasarkan hasil Pengembangan tertangkapnya DI, bahwa diketahui saudara TI Bin Taumim ada menjual narkotika jenis sabu, selanjutnya pada pukul 15.00 wib pada hari yang sama dilakukan Penangkapan terhadap tersangka TI.
“Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga kami temukan satu klip plastik bening ukuran sedang yang berisikan sepuluh klip plastik bening berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu, dan diakui merupakan milik dan dalam penguasaan tersangka TI dan atas perbuatannya, Ia dijerat dengan pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujarnya.
Bukan berhenti pada DI dan TI, berdasarkan Pengembangan informasi dari penangkapan pelaku yang diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Kemudian dilakukan serangkaian penyelidikan kembali dan melakukan penangkapan pada pukul 16.30 wib, terhadap saudara DD Bin Sukri Almarhum di tepi Jalan Tiga Desa Desa Tirta Kencana Kecamatan Bengkayang,” tuturnya.
Setelah dilakukan pengeledahan ditempat tinggal pelaku yang terletak di sekitar Jalan Satria Kelurahan Bumi Emas Kecamatan Bengkayang dengan disaksikan dua orang dan ditemukan sebuah tabung kaca yang didalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu serta barang lainnya yang ada kaitan dengan perkara Narkotika dan diakui benar merupakan milik dan dalam penguasaan pelaku DD. Setelah mencatat identitas para saksi selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Bengkayang guna proses lebih lanjut.
“Terhadap DD ini, ia dijerat dengan persangkaan melanggar pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima (5) tahun penjara,” ucap Kasat.
“Kami mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Bengkayang, jika ada informasi terkait peredaran narkoba di sekitar, maka segera menghubungi aparat Kepolisian setempat, akan kami lakukan tindakan tegas,” tutupnya. (Nadi/SK)