KPU Sekadau Sosialisasikan Peraturan Nomor 5 Tahun 2020

  • Bagikan
Suaraindo.id – Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 digelar bersama partai politik dan bakal calon perseorangan pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020, bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU, Sekadau(19/6/2020).
Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban menyatakan tujuan dari melakukan sosialisasi peraturan KPU tersebut tentang tahapan jadwal program pelaksanaan pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2020.
Sasaran sosialisasi ini ke partai politik dan calon perseorangan intinya agar tahapan-tahapan ini bisa tersampaikan pada partai politik, mengenai tahapan pendaftaran, masa kampanye dan kapan masa penetapan.
“Sosialisasi ini tidak hanya terhenti di partai politik, nanti kami akan menyampaikan beberapa stakeholder lain, tokoh masyarakat kemudian tokoh pemilih, kemudian ke media massa dan tentu pada pemberitaan juga itu akan juga kami lakukan, tahapan ini penting untuk diketahui oleh masyarakat secara luas,” jelasnya.
“Kenapa kami tidak bisa melakukan sosialisasi secara besar karena disituasi Pandemik Covid-19 seperti ini kita harus mematuhi protokol kesehatan, oleh karena itu dengan cara tokoh masyarakat kita undang,” ujarnya. (Yanti)
  • Bagikan