Kunker Komisi I DPRD Kalbar di Sekadau, Sikapi Sengketa Batas Wilayah

  • Bagikan
Bupati Sekadau Rupinus dan Wabup Aloysius saat sambut jajaran Komisi I DPRD Kalbar (Suaraindo.id/Yanti).

Suaraindo.id – Komisi I DPRD Provinsi Kalbar melaksanakan kunjungan kerja On The Spot di Kabupaten Sekadau pada Jumat (12/6/2020) pagi.
Anggota DPRD Kalbar yang hadir Sekretaris Komisi I,  H Ishak Ali Almuthahar dan Anggota Martinus Sudarno,  Fransiskus Suwondo, Marten Luter dan Muhammad.  Mereka disambut Bupati Rupinus dan Wakil bupati Aloysius dan jajaran di ruang serbaguna kantor bupati.
Komisi I DPRD Kalbar hadir untuk mencari masukan atau informasi terhadap permasalahan Batas wilayah antara Kabupaten Sekadau (Desa Sunsong Kecamatan Sekadau Hulu) dengan Kabupaten Sintang (Desa Bungkong Baru Kecamatan Sepauk.
Bupati Sekadau Rupinus mengatakan, berbagai upaya yang dilakukan oleh ke dua belah pihak agar tidak terjadi hal -hal yang tidak diinginkan.
“Kami sebagai pemerintah daerah dan masyarakat Sunsong minta penyelesaian secara damai dan kekeluargaan dengan sesuai peraturan perundang undangan adil,bisa di terima oleh kedua belah pihak,” kata Rupinus. 
Sementara itu Kepala desa Sunsong, Aban S mengatakan masyarakat Sunsong yang di daerah bersengketa tersebut ingin sekali diketahui DPRD provinsi Kalbar.
“Terkait persoalan di Sunsong penyegelan itu terjadi adalah pelampiasan oleh warga desa Sunsong terkait senketa batas Wilayah yang tidak kunjung usai,” beber Aban.
Sementara itu, salah satu anggota Komisi I DPRD Kalbar Martinus Sudarno mengatakan, terkait pertemuan mengenai persoalan Sunsong dengan Sinar Pekayau, ia sikapi dengan teliti.
“Jadi sebenarnya daerah ini adalah daerah Sekadau dari asal usul masyarakat nya memang kabupaten Sekadau kemudian wilayah nya juga Wilayah Sekadau,”katanya.
Sudarno menegaskan, persoalan sengekata batas wilayah adalah di Kementerian Dalam Negeri.
“Serta yang menetapkan batas wilayah itu bukan kewenangan provinsi, “tegasnya. (Yanti).

  • Bagikan