Miliki Narkoba Jenis Sabu, Warga Tayan dan Pontianak Diringkus

  • Bagikan
Suaraindo.id – Dua orang warga, masing-masing AL (21), warga Pontianak dan ET (50), warga Tayan Hilir diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Sanggau, Polda Kalbar, Jumat lalu. 
Kasat Narkoba, Iptu Suwanto, Minggu (7/6/2020) sore membenarkan hal tersebut. Keduanya diringkus di rumah warga di Dusun Tanjung, Desa Pedalaman sekira pukul 23.15 WIB. 
Polisi menyita barang berupa Sabu sebanyak dua paket plastik berklip. Ada juga timbangan digital, sendok Sabu, uang tunai dan sejumlah barang lainnya. 
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat dan intelijen tentang aktivitas yang melibatkan barang haram tersebut. Kepolisian lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga informasi akurat diperoleh.
Sekira pukul 23.15 WIB polisi melakukan penangkapan dilanjutkan penggeledahan hingga ditemukan barang berupa Sabu. Usai ditangkap, keduanya bersama barang berupa Sabu dan barang lainnya dibawa ke Mapolres Sanggau. (R_209)
  • Bagikan