Suaraindo.id – PPK Sekadau Hilir menggelar kegiatan Bimbingan teknis panitia pemungutan suara(PPS) Sekecamatan Sekadau Hilir, dan verifikasi faktual dukungan bakal calon pasangan calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sekadau tahun 2020. Kegiatan dipusatkan di Kantor Camat Sekadau Hilir.
Ketua PPK Sekadau Hilir, Welly Yan Secondson menyampaikan, jumlah PPS sebanyak 14 orang dari 14 desa. Adapun yang tidak ada dukungan perseorangan untuk verifikasi faktual yaitu Desa Bokak Sebumbun, Desa Ensalang dan Desa Selalong.
“Sebelum memulai kegiatan ini kami sudah berkoordinasi dengan gugus tugas kecamatan dan diperbolehkan tetapi hanya diberi batas waktu sampai siang,” ungkapnya.
Usai pemaparan, PPS sudah dapat mempersiapkan diri untuk melakukan tahapan verifikasi faktual perseorangan di Kecamatan Sekadau Hilir. Di sisi lain, untuk persiapan tanggal 24-25 Juni 2020, data akan diturunkan dari KPU ke PPS.
“Tahapan selanjutnya dimulai dari tanggal 24 Juni hingga 12 Juli. Itu tahapan masa verifikasi faktualnya. Jadi lewat dari 12 Juli, selanjutnya tanggal 19 Juli akan dilakukan tahapan rekapitulasi ditingkat kecamatan. (Yanti)