Setahun Penanganan Kasus tak ada Kejelasan, Korban Penipuan Lapor ke Kejati

  • Bagikan

Suaraindo.id – Mengaku muak berkas perkara tersangka penipuan Rezka Oktoberia selalu dibolak-balikkan oleh penyidik Polres Limapuluh Kota dan Kejaksaan Negeri Payakumbuh Cabang Suliki, Penasehat Hukum Zamhar Pasma Budhi yang merupakan korban penipuan Reska melapor Ke Kejaksaan Tinggi Sumbar, Kamis (25/6/ 2020).

Surat yang diberikan itu menyatakan sikap protes atas berkas perkara yang masih belum seleaai dan kronologis berkas perkara yang sudah tiga kali bolak balik antara penyidik kejaksaan dan Polres.

Penasehat Hukum Zamhar Pasma Budhi, Jhonny Lumbantoruan mengatakan, langkah melapor ke Kejati Sumbar ini diambil setelah berkas perkara yang dilimpahkan oleh Penyidik Polres Limapuluh Kota untuk ketiga kalinya kembali dikoreksi lagi oleh Kejaksaan.

“Kami selaku pihak korban penipuan dari Rezka Oktoberia, mengaku muak dengan berkas yang selalu bolak balik antara penyidik kejaksaan dengan Polres. Bahkan minggu kemarin, penyidik Polres Limapuluh Kota kembali melimpahkan berkas perkara untuk ketiga kalinya ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh Cabang Suliki. Kemudian ada gelagat untuk dikoreksi lagi,” sebut L. Toruan kepadaa di Kejati Sumbar.

Koreksi yang dimaksud Lunbantoruan ini karena pihak kejaksaan negeri payakumbuh cabang suliki menghubunginya agar menambahkan lagi keterangan saksi ahli. Hal ini dinilai Lumbantoruan sebagai upaya untuk memperlambat lagi kasus Rezka Oktoberia ini.

“Secara bawah tangan atau tidak resmi, orang kejaksaan menghubungi saya untuk menambah saksi lagi. Padahal sudah ada beberapa saksi ahli yang kami minta untuk menguatkan berkas perkara rezka ini. Selalu saja begitu. Setelah polisi melengkapi berkas, selalu ada tugas tambahan yang diberi kejaksaan,” ucap Toruan.

Toruan tidak sampai habis pikir dengan pola berkas perkara Rezka ini ditangan Kejaksaan. Jikalau keterangan saksi ahli dianggap kurang atau lemah, bisa dikuatkan nanti di pengadilan. Termasuk membantah keterangan saksi ahli atau bukti-bukti. Pengadilan akan memberi ruang bagi penasehat hukum dari Rezka untuk hal tersebut.

“Harusnya orang hukum paham soal ini. Atau kejaksaan tidak serius dalam menangani kasus ini,” sebutnya.

Mengenai posisi berkas perkara Rezka Oktoberia ini, Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota, AKP Zul Andri menyebutkan berkas tersebut sudah berada di Kejaksaan Negeri Payakumbuh Cabang Suliki. Penyidik Polres Limapuluh Kota sudah melimpahkan berkas perkara tersebut seminggu yang lalu.

“Permintaan melengkapi berkas sudah kami laksanakan. Seminggu yang lalu sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh Cabang Suliki,” Sebut Zul Andri ketika di Konfirmasi melalui seluler.

Sementara itu Kacabjari Suliki, Toni Indra belum bisa memberikan jawaban. Wartawan berulang kali mencoba mengkonfirmasinya melalui seluler tidak kunjung direspon dari Kamis (25/6/2020) hingga jumat (26/6/2020) siang. Telepon tidak diangkat dan pesan Whatsapp tidak dibalas.

Kemudian terkait laporan Penasehat Hukum Zamhar Pasma Budhi, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumbar, Yunelda saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Namun, belum bisa memberikan keterangan banyak karena tengah mempelajari.

“Laporannya sudah kami terima. Sekarang ini masih mempelajari berkas dan belum bisa saya beri keterangan banyak. Yang jelas, laporan dan; pengaduan dari penasehat hukum Zamhar pasti kami proses,” sebut Yunelda kepada wartawan, Jumat (26/6/2020).

Sebelumnya, perkara Rezka Oktoberia ini berawal dari laporan Zamhar Pasma Budhi ke Polsek Suliki dengan nomor LP/K/67/X/2019 Sek Suliki tanggal 22 Oktober 2020 tentang dugaan tindak pidana penipuan. Zamhar merasa dirugikan karena uang yang dipinjamkan kepada Rezka Oktoberia untuk kepentingan kampanye dalam Pileg 2019 senilai Rp 2 M lebih tidak kunjung dikembalikan.

Atas laporan ini, Satreskrim Polres Limapuluh Kota melakukan penyelidikan dan menetapkan Rezka Oktoberia sebagai tersangka tanggal 29 Januari 2020. Namun, penetapan status tersangka ini di Pra Peradilankan oleh Rezka tanggal 12 Februari 2020 di Pengadilan NegerinTanjung Pati, Limapuluh Kota dengan nomor : 1/pud.pta/2020/PN-Tjp.

Usaha Rezka dalam sidang Pra Peradilan ini berbuah pahit karena putusan hakim tanggal 26 Februari 2020 menyatakan Polres Limapuluh Kota sudah sesuai dengan prosedur dalam penetapan status tersangka Rezka. Alhasil, secara resmi status tersangka Rezka sah dimata hukum.

Dalam lanjutan kasus Rezka ini, Polres Limapuluh Kota menyatakan berkas Rezka sudah P-19 pada Maret 2020 ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh Cabang Suliki, namun dikembalikan lagi oleh kejaksaan karena dianggap belum lengkap.

Kemudian berkas P-19 yang kedua dikirim tanggal 29 April 2020 dan dikembalikan lagi oleh kejaksaan ke penyidik Polres Limapuluh Kota. Kejaksaan meminta agar status Rezka Oktoberia sebagai Caleg DPR RI partai Demokrat asal Sumbar butuh keabsahan dari KPU RI. Kemudian meminta sertifikat ahli forensik IT dari tenaga ahli yang memforensik Handphone Zamhar.

  • Bagikan