Sidang Lanjutan Perusakan Kantor Golkar, Mantan Ketua DPD Golkar Sumbar Jadi Saksi

  • Bagikan

Suaraindo.id – Mantan Ketua DPD Golkar Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Hendra Irwan Rahim, menjadi saksi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Padang, terkait kasus dugaan perusakan kantor Golkar, yang dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Sijunjung, Arrival Boy, yang juga pimpinan cabang Kabupaten Sijunjung.

Menurut keterangan Hendra Irwan Rahim bahwa, pada tahun 2018, Golkar Sumbar melaksanakan musyawarah daerah (musda) ulang. Namun saat itu, terdakwa tidak setuju dengan dilaksanakan musda.

“Dengan gaya yang emosi terdakwa tampak marah, waktu itu yang saya lihat, terdakwa membantingkan mixrofon, dan mencampak pot bunga ke dinding. Saya lihat itu, karena saya dan terdakwa jaraknya sekitar, 1,5 meter,”katanya Selasa (30/6).

Ditambahkannya, terdakwa juga menyuruh orang yang dari Sijunjung menyuruh keluar ruangan.

“Setelah terdakwa menyuruh orang dari Sijunjung keluar, terdakwa pun juga ikut ke luar ruangan, tapi saya tidak ikut ke luar,”pungkasnya.

Dijelaskannya, akibat peristiwa tersebut, musda tidak dapat dilanjutkan.

“Akhirnya kita pindahkan kesalah satu hotel di Kota Padang dan ada yang terpilih, namun saya lupa namanya,”imbuhnya.

Disebutkannya, bahwa saksi tidak meminta maaf secara tertulis, akibat kejadian tersebut.

“Yang minta maaf secara pribadi ada majelis hakim, tetapi kalau secara kelembagaan atau tertulis tidak,”imbuhnya.

Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Pitria, memperlihatkan barang bukti kepada saksi, dan saksi mengaku lupa-lupa ingat.

“Waduh buk jaksa, sudah lama sekali, jadi lupa-lupa ingat saya,”ujarnya.

Selain itu, saksi Hendra Irwan Rahim, mengaku barang-barang yang dirusak oleh terdakwa, merupakan milik inventaris partai golkar.

“Untuk kerugian saya tidak tahu berapa jumlahnya, karena ada bagiannya,”ucapnya.

Atas keterangan saksi Hendra Irwan Rahim, terdakwa pun membantahnya.

“Saya tidak ada mengajak orang untuk melakukan provokasi, karena musda ulang itu, saya diundang secara pribadi,”tandasnya.

Usai membantah keterangan saksi, terdakwa pun langsung diperiksa. Ia mengatakan, memang pada waktu itu ada musda ulang di kantor Golkar Sumbar dan terdakwa Arrival Boy tidak setuju, karena tidak diatur dalam kelembagaan.

“Waktu protokol sedang berbicara, saya mengambil mixrofon dan saya bertanya kepada saksi yang saat itu menjabat sebagai ketua. Ada sekitar lima belas menit, karena saya tidak setuju dengan musda, saya menaruh mixrofon itu dengan baik, dan menampar pot bunga dengan punggung telapak tangan saya, hingga melayang serta mengenai dinding,”ujar terdakwa.

Pada saat terdakwa hendak memberikan keterangan lebih jelas lagi, terdakwa mengambil air mineral yang terletak di atas meja, dan meminumnya. Namun majelis hakim menegur terdakwa.

“Dalam aturannya tidak boleh minum saat sidang pak, kalau mau minmum minta izin dulu, baru sidang diskor dan lanjutkan lagi,”tegas hakim ketua sidang Ade Zulfiana Sari didampingi Khairuddin dan Merry.

Mendengarkan hal tersebut, tedakwa yang saat itu memakai peci bulat, kaca mata, dan masker, meminta maaf.

Lebih lanjut dijelaskannya bahwa, barang-barang yang sempat dirusak oleh terdakwa Hartani dan Haliman Hamid (berkas terpisah) telah diganti. Usai menjalani pemeriksaan terdakwa, sidang pun akhirnya ditunda satu minggu, dengan agenda tuntutan dari JPU.

Sebelumnya, kasus serupa juga pernah disidangkan di PN Kelas I A Padang. Dimana pada saat itu yang menjadi terdakwanya adalah Hartani dan Haliman Hamid. Dalam kasus tersebut, kedua terdakwa telah divonis oleh, majelis hakim PN Kelas IA Padang, dengan hukuman masing-masing tiga bulan kurungan. Namun pada saat itu, kedua terdakwa mengaku pikir-pikir.

  • Bagikan