Suaraindo.id – Keterangan Azhari selaku Kepala Dinas PU Bina Marga (BM) Musi Rawas, Sumatera Selatan terkait jalan rabat beton di Desa Trikarya, Kecamatan Purwodadi yang sudah rusak, padahal baru hitungan bulan selesai dikerjakan, telah dilaporkan ke pihak kejaksaan.
Pihak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau bahkan telah melakukan bantahan melalui melalui Kasi Intel Aantomo.
Ketua LSM Barisan Pemuda Anti Korupsi (BAPAK), Sony menyampaikan pihak kejaksaan proaktif segera melakukan pemeriksaan dan memanggil orang-orang yang terkait dalam pengerjaan proyek tersebut.
“Kami desak pihak kejaksaan segera memanggil dan memeriksa proyek jalan tersebut ada tidaknya unsur kesengajaan dan penyimpangan uang negara,” katanya kepada Suaraindo.id, Rabu (15/7/2020).
Semestinya, lanjut dia, seorang kepala dinas tidak memberikan keterangan jika belum tentu kebenarannya karena sebuah pemberitaan nantinya akan menjadi konsumsi publik.
“Kami sangat menyayangkan tindakan kadis yang diduga memberikan keterangan palsu kepada media atau sengaja agar pihak APH jemput bola memeriksa kegiatan tersebut, kita tidak tahu dan tunggu saja,” ungkapnya.
Sony juga menambahkan bahwa pekerjaan jalan rabat beton tersebut diduga cacat mutu karena tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.
“Mutu beton yang tidak sesuai standar sehingga partikel material mudah tergerus hujan dan mengelupas. Disini jelas tidak ada pengawasan secara berkala pada masa pelaksanaan pekerjaan. PPTK, PPHP dan PPK apakah hanya teken berkas saja tanpa kroscek saat serahterima pekerjaan,” tambahnya.
Dia juga menilai kepala Dinas PU Bina Marga sebagai pimpinan tertinggi di instansi tersebut hendak mempunyai leadership yang humanis dan logis.
“Memberi penjelasan, membagi informasi yang dibutuhkan awak media secara transparan. Bukan lempar bola ataupun langsung berkelit dengan alasan sudah dilapor ke APH, itu cuma jawaban emosional bukan mencerminkan sosok seorang kadis pu bina marga,” ujarnya.
Sony Memandang dari perspektif tindak pidana korupsi. PA, PPK, PPTK, PPHP serta rekanan mesti bertanggung jawab atas pembangunan cacat mutu yang terindikasi merugikan keuangan negara.
“Kan jelas PPK dan rekanan sudah menandatangani fakta integritas yang ada dalam dokumen kontrak. Saya berharap pihak kejaksaan negeri lubuklinggau dapat memproses laporan kawan-kawan Lsm pada dinas pu bina marga kabupaten musi rawas dan membawanya sampai pengadilan tipikor agar menjadi efek jera pada pelaku perbuatan korupsi,” terangnya.