Merasa Dirugikan, Bapaslon Gubernur dan Wagub Sumbar Fakhrizal – Genius Laporkan KPU Sumbar

  • Bagikan

Suaraindo.id – Bakal pasangan calon (Bapaslon) gubernur dan wakil gubernur Sumbar perseorangan Fakhrizal dan Genius Umar menyatakan, menolak hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hasil Verifikasi Faktual Syarat Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Tingkat Provinsi Sumbar yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar di Hotel Pangeran Beach Padang, Kamis (23/7/2020).

Ia juga menegaskan, tidak akan mengantarkaan perbaikan syarat dukungan yang akan ditutup pada Senin (27/7/2020) pukul 24.00 WIB ke KPU Sumbar dan akan melaporkan KPU Sumbar ke Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan KPU Pusat.

“Kami menolak hasil rekapitulasi Bapaslon independen karena KPU Sumbar sebagai penyelenggara tidak mampu menanggapi 6 poin keberatan yang sudah kami sampaikan,” katanya di Posko Relawan Fakhrizal – Genius Umar, Jalan Raden Saleh, Padang, Senin (27/7/2020).

Fakhrizal menambahkan, ada enam poin keberatan tersebut diantaranya, adanya formulir verifikasi dukungan pasangan calon dengan mempergunakan form yang tidak diatur dalam peraturan pemilihan atau tidak memiliki dasar hukum, yaitu lampiran form B.A.5-1 KWK.

Kemudian, verifikasi hanya dilakukan dengan mendatangi pendukung satu kali saja dan berdampak pada data tidak ditemukan (TD) yang sangat tinggi, dengan jumlah 100 ribu lebih dukungan.

“Kami beri contoh di beberapa kabupaten kota, kami ambil di Kota Padang Panjang, itu verifikasi hanya dilakukan satu kali, sedangkan KPU mempunyai waktu 14 hari. Jadi sekali didatangi tidak ketemu, nanti itu sampaikan itu TD, dan TD itu dijadikan tidak memenuhi syarat (TMS),” ujarnya.

Selanjutnya, ketiga, dukungan RT/RW dinyatakan TMS, ia mengambil contoh di Kota Padang, RT/RW tidak boleh menyampaikan dukungan.

“Setelah 8 hari verifikasi berjalan itu diperbolehkan. Ini kan tidak benar, harus tegas aturannya kalau RT/RW tidak boleh, tidak boleh, harus ada dasar hukumnya,” ujarnya lagi.

Lanjutnya pendukung pasangan calon pada nagari pemekaran diverifikasi.

“Ini kita temukan di Kabupaten Padang Pariaman dan Pasaman. Jadi itu langsung TMS,” sebutnya.

Fakhrizal menambahkan, kelima, perlakuan berbeda oleh KPU untuk pendukung yang menyatakan tidak mendukung dan tidak bersedia menandatangani tidak form pendukung.

“Menurut ketentuan dengan tidak menandatangani itu dianggap mendukung, tapi tidak sama setiap kabupaten kota. Itu juga menjadi pertanyaan dari teman-teman Bawaslu,” katanya.

Masih kata Fakhrizal, rekapitulasi data B.A 6 KWK perseorangan MS dan TMS hanya ada pada rekap pleno di Kabupaten Limapuluh Kota, sedangkan di 18 kabupaten kota lainnya tidak ada, hanya data MS saja. “Ini menandakan tidak adanya transparansi informasi. Jadi kita tidak tau berapa yang MS dan TMS,” sebutnya lagi.

Kemudian, poin kedua, Bapaslon telah menyiapkan dukungan perbaikan dan tidak akan mengantarkan dukungan tersebut.

“Masih ada mekanisme dalam mekanisme yang dibuat-buat sendiri, ini tetap merugikan Bapaslon dan suara masyarakat yang sudah mendukung,” pungkasnya.

  • Bagikan