Putusan Lengkap Hakim untuk Kasus Korupsi Adik Ratu Atut

  • Bagikan
Terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang dan korupsi Tubagus Chaeri Wardana menjalani sidang pembacaan vonis yang disiarkan secara "live streaming" di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 16 Juli 2020. Majelis Hakim memvonis Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana empat tahun penjara, dan denda Rp200 juta subsider enam bulan kurungan penjara, serta membayar uang pengganti Rp58.025.103.859 karena terbukti melakukan korupsi sebagaimana dakwaan pengadaan alat kesehatan Tahun 2005 - 2012. ANTARA FOTO/Reno Esnir

Suaraindo.id– Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, divonis bersalah atas tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten.

“Menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu alternatif kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Made Sudani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis, 16 Juli 2020.

Majelis hakim juga menyatakan terdakwa Wawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana dakwaan kumulatif kedua dan ketiga. Sehingga, dalam putusannya, Sudani mengadili agar Wawan dibebaskan dari dawaan TPPU.

Putusan berikutnya, yaitu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp 200 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 58 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat membayar uang pengganti maka harta akan disita. “Apabila harta tidak dapat mencukupi diganti pidana kurungan selama 1 tahun,” katanya.

Majelis hakim juga memerintahkan Wawan ditahan setelah terdakwa menjalani pidana perkara lain. Kemudian menetapkan barang bukti yang berkaitan dengan dakwaan alternatif pertama sama dengan penuntut umum terinci dalam putusan ini.

Majelis hakim juga menetapkan barang bukti yang berkaitan dengan dakwaan kumulatif kedua dan ketiga (terkait TPPU) dikembalikan dari mana barang bukti disita. Terakhir, majelis hakim membebankan biaya perkara kepada Wawan sebesar Rp 10 ribu.

  • Bagikan