Suaraindo.id – Penggunaan knalpot racing atau knalpot brong kembali menjadi sorotan publik. Selain memicu keresahan masyarakat akibat kebisingannya, penggunaan knalpot jenis ini juga berpotensi menjerat pengendara pada sanksi hukum, termasuk tilang, denda, hingga hukuman penjara.
Pemerintah melalui sejumlah regulasi telah mengatur ketentuan ambang batas kebisingan kendaraan bermotor, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut disebutkan:
Sepeda motor ≤ 80 cc: maksimal 77 desibel
Sepeda motor 80–175 cc: maksimal 80 desibel
Sepeda motor > 175 cc: maksimal 83 desibel
Jika tingkat kebisingan melebihi batas yang ditetapkan, maka kendaraan dinyatakan melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi.
Aturan hukum terkait penggunaan knalpot racing secara tegas diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 285 disebutkan bahwa:
“Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.”
Kepolisian juga berwenang untuk menyita knalpot brong yang tidak memenuhi standar, dan dalam banyak kasus, barang bukti tersebut dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan ulang.
Knalpot racing bukan hanya masalah suara semata, melainkan juga menyangkut aspek keselamatan dan hukum. Berikut alasannya:
Mengganggu kenyamanan publik karena suara bising yang melebihi ambang batas
Tidak laik jalan, karena tidak memenuhi standar teknis kendaraan
Meningkatkan risiko kecelakaan, karena dapat mengganggu konsentrasi pengendara lain
Melanggar hukum, berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009
Agar tidak terjerat sanksi akibat penggunaan knalpot racing, pengendara disarankan untuk:
Menggunakan knalpot standar pabrikan yang sesuai regulasi
Melakukan pemeriksaan rutin pada sistem knalpot
Tidak melakukan modifikasi berlebihan yang berdampak pada kelayakan teknis kendaraan
Memastikan semua komponen kendaraan memenuhi syarat laik jalan
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS