Bupati Ketapang Turun Tangan, Konflik Plasma Segar Wangi dan PT RSM Temui Titik Terang

  • Bagikan
Bupati Ketapang Bersama Masyarakat Desa Segar Wangi dan perwakilan perusahaan. (Suaraindo.id/ist)

Suaraindo.id  – Konflik plasma yang bertahun-tahun membelit hubungan masyarakat Desa Segar Wangi, Kecamatan Tumbang Titi, dengan PT Raya Sawit Manunggal (RSM) akhirnya menemukan titik temu. Kesepakatan damai ditandatangani pada 29 Mei 2026 dengan pengawalan langsung Pemerintah Kabupaten Ketapang, aparat kepolisian, TNI, dan tokoh masyarakat.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan itu adalah pembatalan Berita Acara Kesepakatan Plasma tanggal 5 Januari 2024. Dokumen tersebut dinyatakan tidak berlaku karena lahan seluas 86 hektare yang menjadi objek kesepakatan ternyata berada di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) PT NOVA di Desa Nanga Kelampai.

Sebagai solusi, PT Raya Sawit Manunggal menyatakan kesediaannya menyediakan Tanah Kas Desa (TKD) seluas enam hektare untuk Desa Segar Wangi sesuai Peraturan Bupati Ketapang Nomor 19 Tahun 2022. Penyerahan lahan ditargetkan rampung paling lambat 8 Juni 2026.

Tak hanya itu, perusahaan juga menyatakan komitmennya memenuhi kewajiban pembangunan kebun plasma bagi masyarakat sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013.

Untuk memastikan pelaksanaannya, Pemkab Ketapang akan memimpin verifikasi lapangan bersama BPN, tim satgas, perusahaan, dan masyarakat. Tim dijadwalkan turun pada 4 Juni 2026 untuk memeriksa lahan seluas 310 hektare yang telah dibebaskan masyarakat serta memverifikasi status lahan 1.400 hektare yang selama ini menjadi sumber sengketa.

Kesepakatan juga mengatur komitmen menjaga situasi tetap kondusif. Masyarakat sepakat tidak melakukan aksi yang mengganggu operasional perusahaan, sementara PT RSM tetap dapat beraktivitas melalui jalur alternatif sambil menunggu penyelesaian proses adat.

Penjabat Kepala Desa Segar Wangi berharap kesepakatan tersebut menjadi awal penyelesaian yang nyata.

“Kesepakatan ini menjadi langkah penting untuk menyelesaikan persoalan yang selama ini terjadi. Kami berharap seluruh pihak menjalankan hasil kesepakatan demi kepentingan masyarakat dan menjaga situasi tetap kondusif,” ujarnya.

Tokoh masyarakat Segar Wangi, Suharni, menegaskan masyarakat akan mengawal implementasi seluruh poin yang telah disepakati.

“Masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian. Yang akan kami nilai bukan tanda tangan di atas kertas, tetapi realisasi seluruh komitmen yang telah disepakati bersama,” kata Suharni.

Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh Penjabat Kepala Desa Segar Wangi dan perwakilan PT Raya Sawit Manunggal, disaksikan Camat Tumbang Titi, Polsek Tumbang Titi, Koramil Tumbang Titi, serta tokoh masyarakat.

Dokumen itu juga diketahui Kepala Bagian Hukum Setda Ketapang Mintaria, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Adhi Agus Kurniawan, Kepala Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan Sikat, Kepala Dinas PMD Harni Syardianti, serta mendapat pengawalan langsung Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Ketapang Samsul Islami dan Bupati Ketapang Alexander Wilyo.

Kini perhatian publik tertuju pada realisasi hasil kesepakatan. Sebab, bagi masyarakat Segar Wangi, penyelesaian konflik tidak diukur dari banyaknya tanda tangan dalam dokumen, melainkan dari terpenuhinya hak plasma dan kejelasan status lahan yang selama ini mereka perjuangkan.

  • Bagikan