Suaraindo.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kanwil Kemenkum Kalbar tersebut dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Lanang Dwi Kurniawan, secara virtual dan dihadiri jajaran Pemerintah Kabupaten Sanggau, perwakilan Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Barat, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Kalbar.
Dalam pembukaan rapat, Lanang Dwi Kurniawan menegaskan bahwa pengharmonisasian merupakan bagian dari tugas dan fungsi Kementerian Hukum dalam memastikan setiap rancangan produk hukum daerah tersusun secara sistematis, tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi, dan memiliki kepastian hukum yang kuat.
“Aspek harmonisasi menjadi penting agar setiap regulasi daerah yang dibentuk dapat berjalan efektif, sinkron dengan ketentuan nasional, dan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah maupun masyarakat,” ujarnya.
Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sanggau, Herkulanus HP, memaparkan urgensi perubahan perangkat daerah sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebutuhan organisasi pemerintahan, efektivitas pelayanan publik, serta efisiensi kelembagaan di daerah.
Pembahasan kemudian dilanjutkan secara mendalam oleh seluruh peserta rapat dengan mencermati aspek konsiderans, dasar hukum, frasa pengantar perubahan, hingga lampiran rancangan peraturan daerah.
Forum juga memberikan perhatian terhadap rekomendasi Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Barat terkait penataan kelembagaan, termasuk penundaan pengaturan substansi kecamatan sampai dengan ditetapkannya Raperda Pembentukan Kecamatan Kapuas Selatan.
Dari hasil pembahasan, secara umum Rancangan Peraturan Daerah tersebut dinilai telah sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Berdasarkan hasil rapat, draft Raperda dinyatakan selesai dilakukan harmonisasi dan selanjutnya Kanwil Kemenkum Kalbar akan menerbitkan Surat Selesai Harmonisasi dengan dua catatan substansi untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Sanggau.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa proses harmonisasi merupakan langkah penting dalam memastikan regulasi daerah mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif dan tidak bertentangan dengan kebijakan nasional.
“Harmonisasi regulasi daerah menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem pemerintahan yang tertib, efektif, dan memiliki kepastian hukum. Kanwil Kemenkum Kalbar terus berkomitmen mengawal setiap produk hukum daerah agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Jonny.













