Kejati Kalbar Menguatkan Restorative Justice Berbasis Living Law untuk Keadilan yang Humanis

  • Bagikan
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjadi lokasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice (RJ), Kamis (21/05/2026), bertempat di Aula Baharuddin Lopa

Suaraindo.id – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat menjadi lokasi pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Rekomendasi Kebijakan Evaluasi Pelaksanaan Restorative Justice (RJ), Kamis (21/05/2026), bertempat di Aula Baharuddin Lopa. Kegiatan tersebut dibuka secara resmi oleh Agus Sahat Lumban Gaol yang hadir sebagai keynote speaker.

Dalam sambutannya, Sesjampidum menegaskan bahwa restorative justice bukan sekadar penghentian penuntutan perkara, melainkan upaya pemulihan hubungan sosial, penyelesaian konflik, pemulihan korban, serta tanggung jawab pelaku secara berkeadilan dan humanis.

Menurutnya, selama enam tahun implementasi restorative justice, ribuan perkara berhasil diselesaikan melalui pendekatan tersebut. Meski demikian, Kejaksaan masih menghadapi sejumlah tantangan, mulai dari perbedaan persepsi pelaksanaan di lapangan, penyesuaian regulasi pasca berlakunya KUHAP Tahun 2025, penguatan kapasitas jaksa mediator, hingga integrasi teknologi informasi dan data perkara guna menjamin akurasi serta mencegah penyalahgunaan mekanisme restorative justice.

“Restorative justice merupakan bentuk penegakan hukum modern yang tidak hanya menitikberatkan pada kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

FGD tersebut dinilai strategis karena mempertemukan praktisi, akademisi, dan masyarakat dalam ruang diskusi konstruktif untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang aplikatif, realistis, dan mampu menjawab kebutuhan penegakan hukum di masa mendatang.

Sebagai bagian dari Program Prioritas Nasional yang dipantau oleh Kementerian PPN/Bappenas, evaluasi kebijakan restorative justice diharapkan mampu melahirkan langkah konkret dan rencana aksi terukur guna memperkuat reformasi penuntutan yang humanis, adaptif, profesional, dan berintegritas.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Emilwan Ridwan, menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia atas terselenggaranya forum strategis tersebut.

Ia menilai FGD tidak hanya menjadi sarana evaluasi pelaksanaan restorative justice, tetapi juga ruang intelektual untuk merumuskan arah kebijakan penegakan hukum yang lebih responsif terhadap rasa keadilan yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat atau living law.

“Penegakan hukum yang ideal bukan hanya mampu menghadirkan kepastian hukum, tetapi juga harus menangkap denyut keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Hukum tidak boleh terlepas dari nilai, budaya, dan kearifan lokal yang menjadi fondasi kehidupan sosial,” ujar Emilwan Ridwan.

Lebih lanjut ia menegaskan bahwa restorative justice merupakan salah satu terobosan penting dalam sistem peradilan pidana yang menempatkan hukum tidak hanya sebagai instrumen penghukuman, tetapi juga sebagai sarana pemulihan, rekonsiliasi, dan harmonisasi sosial.

Pendekatan tersebut dinilai sejalan dengan karakter masyarakat Indonesia yang menjunjung tinggi nilai musyawarah, perdamaian, gotong royong, serta penyelesaian konflik secara kekeluargaan dan berkeadilan.

Menurutnya, keberhasilan restorative justice tidak semata diukur dari jumlah perkara yang diselesaikan melalui penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Lebih dari itu, keberhasilannya tercermin dari kemampuan memulihkan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, sehingga tercipta harmoni sosial yang berkelanjutan.

  • Bagikan