Suaraindo.id – PT Borneo Alumindo Prima dituding tidak menjalankan pembangunan terminal khusus (Tersus) sesuai dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Tuduhan itu mencuat setelah banjir merendam ruas jalan poros Pesaguan–Kendawangan di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
Banjir yang menggenangi kawasan industri tersebut dinilai bukan semata akibat tingginya curah hujan. Aktivitas pematangan dan penimbunan lahan di area Tersus PT BAP disebut menjadi faktor yang memperparah luapan air.
Anggota DPRD Kalimantan Barat, Kasdi, menilai banjir itu lebih banyak dipicu kesalahan tata kelola lingkungan ketimbang faktor alam.
“Harusnya arus aliran anak sungai yang ada di lokasi diselamatkan dulu agar air tetap mengalir. Jangan ditimbun dulu. Itu sudah menyalahi aturan dan merusak,” kata Kasdi, Selasa (19/5/2026).
Menurut dia, penimbunan aliran anak sungai di kawasan pembangunan Tersus menjadi penyebab utama terganggunya daya tampung air di lokasi. Akibatnya, air hujan yang datang dari wilayah hulu tidak lagi memiliki jalur pembuangan.
Kasdi mengaku belum membaca langsung dokumen AMDAL proyek tersebut. Namun dari kondisi di lapangan, ia menilai ada indikasi kuat pelaksanaan pembangunan tidak berjalan sesuai ketentuan lingkungan.
“Saya memang belum baca AMDAL-nya. Tapi orang awam saja bisa melihat ada aliran sungai yang ditutup. Itu kasat mata,” ujarnya.
Politikus PDIP dari daerah pemilihan Ketapang–Kayong Utara itu menegaskan dirinya tidak mempersoalkan dokumen AMDAL perusahaan. Ia justru mempertanyakan implementasi pembangunan di lapangan yang diduga berbeda dari dokumen perencanaan.
“Kalau dokumen AMDAL-nya saya pikir sudah benar. Yang jadi persoalan kemungkinan pelaksanaan di lapangan yang tidak sesuai,” katanya.
Kasdi mendesak instansi terkait segera turun melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proyek pembangunan Tersus PT BAP, termasuk memastikan apakah aktivitas penimbunan telah sesuai izin lingkungan.
Ia juga memperingatkan dampak yang lebih besar jika kondisi tersebut dibiarkan. Menurutnya, tanpa normalisasi aliran air dan pembangunan waduk penampungan, ruas jalan provinsi di kawasan itu berpotensi terputus.
“Daya serap air sudah hilang akibat penimbunan. Kalau tidak dibuat waduk penampungan, air akan terus naik dan ke depan jalan provinsi bisa putus,” ujarnya.
Sementara itu, Manajer Humas PT BAP, Budi Mateus, belum memberikan tanggapan terkait dugaan ketidaksesuaian pembangunan dengan dokumen AMDAL. Pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp tidak dijawab.
Namun sebelumnya, Budi sempat mengakui bahwa banjir di kawasan tersebut tidak hanya disebabkan curah hujan tinggi. Ia menyebut aktivitas pematangan dan penimbunan lahan turut berkontribusi terhadap terjadinya genangan.
“Kami menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini. Betul, selain faktor hujan, banjir juga terjadi karena dampak aktivitas pematangan dan penimbunan lahan yang sedang berlangsung,” kata Budi.













