DPC PERADI Palembang Bersyukur atas Putusan PK MA yang Menguatkan Kepengurusan Otto Hasibuan

  • Bagikan
Ketua DPC PERADI Kota Palembang, Dr. Azwar Agus, S.H., M.Hum (SuaraIndo.Id/Dok Ist)

SuaraIndo.Id — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Kota Palembang menyambut baik putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) Nomor 57 PK/TUN/2026 terkait sengketa kepengurusan organisasi advokat tersebut.

Ketua DPC PERADI Kota Palembang, Dr. Azwar Agus, S.H., M.Hum., mengatakan putusan Mahkamah Agung tersebut menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian hukum terhadap dinamika kepengurusan PERADI yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami menyambut baik dan menghormati putusan Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi. Putusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan menjadi momentum untuk memperkuat soliditas organisasi,” kata Azwar Agus di Palembang, Rabu (3/6/2026).

Ia menilai, dengan adanya putusan tersebut, seluruh pengurus dan anggota PERADI di berbagai daerah dapat kembali fokus menjalankan tugas profesi advokat serta meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat.

Menurut Azwar, organisasi advokat harus tetap menjaga independensi, profesionalisme, dan persatuan demi menjaga marwah profesi penegak hukum.

“Kami berharap seluruh pihak dapat menghormati putusan yang telah berkekuatan hukum tetap ini dan mengedepankan persatuan organisasi demi kepentingan bersama,” ujarnya.

Azwar juga menyampaikan bahwa DPC PERADI Kota Palembang tetap berkomitmen mendukung terciptanya organisasi advokat yang profesional dan mampu memberikan kontribusi bagi penegakan hukum di Indonesia.

Sebelumnya, Mahkamah Agung melalui Putusan PK Nomor 57 PK/TUN/2026 mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan kubu PERADI di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan dan Sekretaris Jenderal Hermansyah Dulaimi.

Dalam amar putusannya, MA membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 189 K/TUN/2024 dan menyatakan batal serta tidak sah Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terkait persetujuan perubahan perkumpulan PERADI yang diterbitkan pada April 2022.

Selain itu, MA juga memerintahkan Menteri Hukum untuk mencabut surat keputusan tersebut serta menerbitkan persetujuan kepengurusan PERADI periode 2015–2020 di bawah Fauzie Yusuf Hasibuan dan kepengurusan periode 2020–2025 di bawah Prof. Otto Hasibuan.

Putusan PK tersebut diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada 4 Mei 2026 dengan ketua majelis Suharto, S.H., M.Hum., serta anggota majelis Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., dan Dr. H. Hari Sugiharto, S.H., M.H. **

  • Bagikan