Suaraindo.id – Sejumlah tokoh publik, yakni Permadi Arya, Ade Armando, dan Grace Natalie dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh aliansi organisasi masyarakat (ormas) Islam pada Senin (4/5/2026). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan provokasi dan penggiringan opini terhadap potongan video ceramah Jusuf Kalla yang beredar di media sosial.
Perwakilan pelapor menyebut, ketiga pihak diduga melakukan framing terhadap isi ceramah JK yang disampaikan dalam sebuah forum, sehingga menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Narasi yang beredar dinilai tidak utuh dan berpotensi memicu kesalahpahaman, bahkan kemarahan publik lintas kelompok agama.
Direktur LBH Hidayatullah, Syaefullah Hamid, menegaskan bahwa konten berupa video maupun podcast yang dibuat para terlapor diduga mengandung unsur pelanggaran hukum. Ia menyebut laporan tersebut mengacu pada sejumlah pasal, di antaranya Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE serta Pasal 243 dan 247 KUHP.
Menurut pelapor, dampak dari penyebaran potongan video tersebut telah memicu reaksi negatif, termasuk dari sebagian kalangan umat beragama yang merasa tersinggung. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu kerukunan antarumat beragama di Indonesia.
Kasus ini sendiri merupakan lanjutan dari polemik yang sebelumnya telah muncul sejak April 2026. Saat itu, Ade Armando dan Permadi Arya juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan terkait potongan video ceramah JK di Universitas Gadjah Mada (UGM). Video yang beredar disebut telah dipotong sehingga memicu kegaduhan di ruang publik.
Pihak pelapor menilai, jika video tersebut ditampilkan secara utuh, maka tidak akan menimbulkan persepsi yang menyesatkan atau memancing konflik. Mereka juga mengkhawatirkan dampak lanjutan terhadap stabilitas sosial, terutama di wilayah yang memiliki sejarah konflik sensitif.
Di sisi lain, Ade Armando membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan tidak melakukan pemotongan video, melainkan hanya mengomentari konten yang sudah beredar di media sosial. Sementara itu, Permadi Arya menilai laporan tersebut sarat dengan motif politik.
Hingga kini, laporan yang masuk ke kepolisian masih dalam proses penanganan. Aparat penegak hukum disebut akan meneliti barang bukti, termasuk keaslian dan konteks video ceramah JK, melalui analisis digital forensik guna memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum dalam kasus ini.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam menyebarkan informasi di ruang digital, terutama terkait isu sensitif yang berpotensi memicu konflik sosial dan keagamaan.













