Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin Digelar

  • Bagikan
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Mujahidin Digelar

Suaraindo.id– Proses hukum perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat kembali bergulir. Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap terdakwa Ir. H. Ismuni bin Abdul Basaruddin dan H. Mulyadi Rahyono, MT digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak, Selasa (2/6/2026).

Dalam persidangan yang terbuka untuk umum tersebut, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Robinson Pardomuan, SH, MH bersama tim membacakan secara rinci konstruksi perkara, peran masing-masing terdakwa, serta dugaan tindak pidana yang didakwakan sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan.

Perkara ini bermula dari laporan dan temuan terkait dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah yang diberikan kepada Yayasan Mujahidin Kalimantan Barat. Setelah melalui proses penyidikan, aparat penegak hukum menetapkan kedua terdakwa sebagai pihak yang diduga bertanggung jawab atas penyimpangan penggunaan dana hibah tahun anggaran 2020 hingga 2022.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa dana hibah yang dialokasikan untuk pembangunan Gedung SMA Mujahidin telah ditetapkan secara spesifik dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Namun dalam pelaksanaannya, penggunaan dana tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB yang telah ditetapkan.

Jaksa mengungkapkan adanya kekurangan volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp9.739.645.837.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar ketentuan Primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, terdakwa juga didakwa secara Subsidair melanggar Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001.

Pembacaan dakwaan tersebut menjadi tahap awal proses pembuktian di persidangan guna mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi yang dinilai merugikan keuangan negara dan kepentingan masyarakat.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, Selama persidangan berlangsung, kedua terdakwa didampingi tim penasihat hukum dan mengikuti seluruh jalannya sidang dengan tertib.

Setelah pembacaan dakwaan selesai, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan yang telah disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Ketua Majelis Hakim kemudian menunda persidangan dan menjadwalkan sidang lanjutan pada Rabu, 17 Juni 2026, dengan agenda penyampaian tanggapan atau perlawanan dari pihak terdakwa melalui tim penasihat hukum.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta menegaskan bahwa proses persidangan ini merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menangani perkara korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Persidangan ini menjadi bagian dari komitmen kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam mewujudkan penanganan perkara korupsi yang profesional, transparan, dan akuntabel. Masyarakat pun menaruh harapan besar agar seluruh proses hukum berjalan secara objektif dan berkeadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, setiap fakta yang terungkap dalam persidangan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi.

Menurutnya, korupsi bukan hanya pelanggaran hukum semata, tetapi juga kejahatan yang merampas hak masyarakat atas pembangunan dan kesejahteraan. Oleh karena itu, setiap tahapan persidangan menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan melalui mekanisme hukum yang jujur, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Dengan demikian, hukum tidak hanya hadir sebagai alat penindakan, tetapi juga sebagai penjaga harapan masyarakat akan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” pungkasnya.

  • Bagikan