Kawal Aset Negara dari Hulu Energi: PLN dan BPN Sintang Percepat Legalisasi Lahan Infrastruktur Listrik

  • Bagikan
PLN dan BPN Sintang Percepat Legalisasi Lahan Infrastruktur Listrik

Suaraindo.id – Di balik berdirinya gardu induk, jaringan transmisi, dan infrastruktur listrik yang menerangi ribuan rumah warga, ada satu pekerjaan sunyi yang menentukan keberlanjutan pembangunan energi nasional memastikan setiap jengkal aset negara memiliki kepastian hukum.

Kesadaran itulah yang mendorong PLN UIP Kalimantan Bagian Barat melalui UPP KLB 2 memperkuat sinergi strategis bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang guna mempercepat proses sertifikasi lahan infrastruktur ketenagalistrikan di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

Langkah tersebut menjadi bagian penting dari penguatan tata kelola aset negara (asset governance) sekaligus strategi mempercepat pembangunan infrastruktur kelistrikan yang andal dan berkelanjutan di wilayah timur Kalimantan Barat.

Tidak sekadar administrasi pertanahan, legalisasi aset kini dipandang sebagai fondasi utama untuk menjaga keberlangsungan proyek strategis nasional, memitigasi potensi sengketa lahan, serta memastikan investasi negara pada sektor energi terlindungi secara hukum.

Sebagai tindak lanjut dari koordinasi strategis yang telah dilakukan sejak Januari lalu, PLN dan BPN Sintang kini mengintensifkan proses pemberkasan, pemetaan kendala administratif, hingga pendampingan teknis percepatan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bagi aset-aset PLN di wilayah Sintang.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang, Catur Widayanti, menegaskan bahwa kolaborasi lintas institusi menjadi kunci untuk mempercepat legalisasi aset strategis negara.

“Kami siap memberikan pendampingan dan arahan teknis agar proses sertifikasi aset PLN berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Sinergi yang kuat antara PLN dan Kantor Pertanahan diharapkan mampu mempercepat penyelesaian legalisasi aset sekaligus meminimalkan potensi kendala di lapangan,” ujarnya.

Bagi PLN, sertifikasi aset bukan hanya persoalan dokumen legal, melainkan bagian dari penguatan good corporate governance dan perlindungan aset negara jangka panjang.

Manager UPP KLB 2, Ronald Lapasau, menilai kepastian hukum atas aset akan berdampak langsung terhadap kelancaran pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di Kalimantan Barat.

“Legalisasi aset merupakan langkah strategis untuk memastikan pembangunan berjalan efektif, efisien, dan memiliki kepastian hukum yang kuat. Dukungan BPN menjadi faktor penting dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan,” jelas Ronald.

Di tengah meningkatnya kebutuhan listrik dan percepatan pembangunan jaringan energi di Kalimantan, pengamanan aset menjadi isu strategis yang semakin krusial. Infrastruktur ketenagalistrikan yang dibangun tanpa kepastian legal berpotensi menghadapi hambatan operasional maupun risiko hukum di masa depan.

Karena itu, PLN kini mendorong pendekatan yang lebih terintegrasi antara pembangunan fisik dan penguatan tata kelola aset sejak tahap awal proyek.

General Manager PLN UIP Kalimantan Bagian Barat, Susilo, menegaskan bahwa legalisasi aset merupakan bagian penting dalam menjaga keberlanjutan sistem kelistrikan nasional.

“Kepastian hukum atas aset perusahaan akan memperkuat pengembangan infrastruktur kelistrikan yang andal dan berkelanjutan. Kami berharap sinergi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Sintang terus diperkuat untuk mendukung pelayanan listrik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Langkah kolaboratif PLN dan BPN Sintang ini mencerminkan semakin kuatnya perhatian terhadap aspek governance dalam pembangunan energi nasional. Tidak hanya membangun jaringan listrik, PLN juga memastikan fondasi legal dan tata kelola aset negara dibangun secara tertib, transparan, dan akuntabel.

Sebab di sektor energi, keandalan listrik tidak hanya ditentukan oleh menara transmisi dan gardu induk—tetapi juga oleh kepastian hukum yang menjaga seluruh infrastruktur itu tetap berdiri kokoh untuk melayani masyarakat.

  • Bagikan