Kematian Santri Labbaik Indonesia Belum Terang, KAHMI Kalbar Kawal Ketat Proses Hukum

  • Bagikan
Ilustrasi. (Suaraindo.id/ist)

Suaraindo.id — Kasus meninggalnya Irfan Zaki Azizi, santri Pondok Pesantren Labbaik Indonesia asal Kabupaten Kayong Utara, terus menjadi perhatian publik. Tim Hukum dan Advokasi Majelis Wilayah KAHMI Kalimantan Barat menegaskan proses hukum atas perkara tersebut masih berjalan dan kini memasuki tahap pendalaman pembuktian oleh aparat penegak hukum.

Tim advokasi keluarga korban menyebut penyelidikan dan penyidikan terus berkembang melalui pemeriksaan saksi, pendalaman dokumen medis, pemeriksaan ahli, hingga pengumpulan alat bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Ketua Tim Hukum dan Advokasi MW KAHMI Kalbar, Ruhermansyah, mengatakan pihaknya terus mengawal proses hukum agar berjalan objektif dan profesional.

Menurut dia, arah penanganan perkara yang sedang didalami penyidik mengarah pada dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP.

Selain dugaan kekerasan, aspek penanganan terhadap kondisi korban sebelum mendapatkan perawatan medis juga dinilai menjadi bagian penting yang perlu didalami lebih lanjut dalam proses pembuktian.

“Fokus utama kami adalah memastikan seluruh fakta terungkap secara objektif melalui data medis, keterangan saksi, dan alat bukti yang sah menurut hukum,” ujar Ruhermansyah.

Dari hasil pendalaman awal terhadap dokumen medis, tim hukum mengaku menemukan adanya kondisi trauma dan penurunan kondisi serius pada korban. Temuan tersebut kini masih dianalisis lebih lanjut dalam perspektif medis-forensik guna melihat hubungan kausal dengan penyebab meninggalnya korban.

Sementara itu, orang tua korban, Nurhasanah, mengaku dirinya dan keluarga telah mengikhlaskan kepergian anaknya. Namun demikian, ia menegaskan proses hukum harus tetap berjalan agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan.

“Kami sudah ikhlas atas kepergian anak kami. Tapi proses hukum harus tetap berjalan supaya kejadian seperti ini tidak terulang lagi di lembaga pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman dan ramah bagi anak,” ujarnya.

MW KAHMI Kalbar juga mengimbau seluruh pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan serta tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi demi menjaga objektivitas penanganan perkara.

Saat ini, tim hukum masih mendalami sejumlah aspek penting lain, termasuk penguatan timeline kejadian, analisis hubungan kausal medis, serta pendalaman alat bukti dan keterangan para saksi.

  • Bagikan