Suaraindo.id – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Kalimantan Barat menerima kunjungan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Pontianak dalam rangka konsultasi dan mediasi terkait gugatan hak pensiun pegawai yang diajukan kepada PMI Kota Pontianak.
Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Yasonna H. Laoly Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Rabu (10/6/2026).
Konsultasi hukum tersebut dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kalbar, Lanang Dwi Kurniawan, didampingi jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan. Hadir pula Wakil Ketua Bidang Bantuan dan Penanggulangan Bencana PMI Kota Pontianak Syf Salbiah, Kepala Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Pontianak Sidiq Handanu Widoyono, Sekretaris PMI Kota Pontianak Lusi Nuryati, serta sejumlah staf PMI Kota Pontianak.
Dalam pertemuan tersebut dibahas gugatan yang diajukan mantan pegawai PMI Kota Pontianak terkait hak-hak setelah memasuki masa pensiun. Gugatan itu merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang mengatur hak pesangon, penghargaan masa kerja, dan hak-hak lain bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja.
Lanang Dwi Kurniawan menjelaskan bahwa PMI merupakan organisasi kemanusiaan yang bersifat nirlaba dan menjalankan kegiatannya berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang ditindaklanjuti melalui Peraturan Organisasi PMI. Karena itu, pengelolaan kepegawaian di lingkungan PMI mengacu pada ketentuan internal organisasi yang berlaku.
Menurut Lanang, status pegawai yang menjadi objek gugatan merupakan pegawai tetap PMI yang pengaturannya telah diatur dalam Peraturan Organisasi PMI. Berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen dan ketentuan yang berlaku, Surat Keputusan Pemberhentian dengan Hormat karena memasuki masa pensiun yang diterbitkan PMI Kota Pontianak dinilai tidak bertentangan dengan Peraturan Organisasi PMI.
“Kami melakukan kajian terhadap dasar hukum yang digunakan PMI Kota Pontianak, termasuk menelaah Peraturan Organisasi serta Surat Keputusan yang telah diterbitkan. Hasilnya menunjukkan bahwa keputusan tersebut telah sesuai dengan ketentuan internal organisasi yang berlaku,” ujar Lanang.
Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan penelaahan mendalam terhadap Peraturan Organisasi PMI dan verifikasi dokumen pemutusan hubungan kerja yang telah diterbitkan. Dari hasil pemeriksaan tersebut, tim perancang peraturan menyimpulkan bahwa tidak terdapat pertentangan antara Surat Keputusan yang dikeluarkan PMI Kota Pontianak dengan ketentuan organisasi yang menjadi dasar hukum pelaksanaannya.
Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, Kanwil Kemenkum Kalbar menyarankan PMI Kota Pontianak untuk tetap mempertahankan Surat Keputusan yang telah diterbitkan serta memperkuat argumentasi hukum pada tahapan penyelesaian sengketa berikutnya dengan berpedoman pada Peraturan Organisasi PMI yang berlaku.
Kegiatan konsultasi ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Kalbar dalam memberikan layanan konsultasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat maupun lembaga guna mendukung terwujudnya kepastian hukum dan tata kelola kelembagaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Barat, Jonny Pesta Simamora, menegaskan bahwa layanan konsultasi hukum yang diberikan merupakan bentuk dukungan Kementerian Hukum dalam membantu lembaga dan organisasi memahami serta menerapkan ketentuan hukum secara tepat.
“Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Barat berkomitmen memberikan layanan konsultasi hukum yang profesional dan solutif. Melalui pendampingan ini, kami berharap setiap organisasi dapat memperoleh kepastian hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sekaligus memperkuat dasar hukum dalam menghadapi berbagai persoalan yang muncul,” tegas Jonny.













