Polsek Meliau Tangkap Pria 36 Tahun Diduga Miliki Sabu, Lima Paket Diamankan

  • Bagikan
Tersangka

Suaraindo.id  – Jajaran Polsek Meliau berhasil mengamankan seorang pria berinisial RTE (36) yang diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Gang Bakti, Dusun Meliau Hulu, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 21.40 WIB.

Kapolsek Meliau, Iptu Supar, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp membenarkan adanya penangkapan tersebut. Menurutnya, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran narkotika. Setelah alamat dan informasi yang diterima dinilai cukup jelas, anggota kami langsung melakukan pengumpulan data dan penyelidikan awal,” ujar Iptu Supar.

Setelah memperoleh data yang cukup, petugas segera bergerak menuju lokasi. Saat diketahui orang yang dicurigai berada di dalam rumah, anggota Polsek Meliau langsung melakukan penyergapan dan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit telepon genggam merek Redmi, sebuah dompet kecil, lima kantong plastik bening berklip ukuran kecil berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.

“Hasil interogasi di lapangan, seluruh barang bukti tersebut diakui merupakan milik RTE,” jelas Kapolsek.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Meliau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kapolsek Meliau juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif membantu aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba melalui pemberian informasi.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berpartisipasi memerangi narkoba di daerah ini. Salah satu bentuk partisipasi yang sangat membantu adalah melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika,” katanya.

Ia menegaskan bahwa Polsek Meliau bersama Polres Sanggau berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan maupun peredaran narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini merupakan upaya kami untuk menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari pengaruh narkoba,” tegas Iptu Supar.

Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan Polsek Meliau guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

  • Bagikan