Adendum AMDAL Belum Kelar, PT BAP Nekat Lanjutkan Proyek Tersus

  • Bagikan
Terminal Khusus PT. BAP di Pagar Mentimun yang sebabkan Banjir di wilayah tersebut. (Suaraindo.id/ist)

Suaraindo.id — Banjir yang merendam ruas jalan poros Pesaguan–Kendawangan di Desa Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, pada 17 Mei 2026, membuka persoalan baru di kawasan industri PT Borneo Alumindo Prima (BAP).

Sorotan publik kini bukan hanya pada dugaan dampak aktivitas penimbunan Terminal Khusus (Tersus) yang disebut memicu banjir, ataupun dugaan ketidaksesuaian pembangunan dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Persoalan yang mencuat justru lebih mendasar: legalitas aktivitas pembangunan itu sendiri.

PT BAP diketahui masih dalam proses pengajuan adendum AMDAL ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Namun, di tengah proses yang belum rampung itu, aktivitas pengerasan dan penimbunan di kawasan Tersus tetap berjalan.

Fakta tersebut tak dibantah pihak perusahaan. Manager Humas PT BAP, Budi Mateus, mengakui adanya aktivitas pengerasan dan penimbunan di lokasi proyek. Pernyataan itu awalnya disampaikan sebagai bagian dari klarifikasi perusahaan atas banjir yang terjadi di kawasan tersebut.

Namun, klarifikasi itu justru membuka persoalan baru. Sebab, pengakuan adanya aktivitas pembangunan berbanding lurus dengan fakta bahwa dokumen adendum AMDAL perusahaan belum memperoleh persetujuan pemerintah pusat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani, membenarkan bahwa PT BAP saat ini sedang mengajukan adendum AMDAL Tersus ke KLHK.

“Sekarang mereka sedang adendum AMDAL dan masih diproses di Kementerian Lingkungan Hidup,” kata Adi Yani saat dikonfirmasi, Selasa (19/5/2026).

Menurutnya, proses pengajuan adendum tidak otomatis disetujui. Dokumen yang diajukan terlebih dahulu dipelajari pemerintah sebelum persetujuan diterbitkan.

“Dokumen adendum AMDAL yang diajukan juga masih dipelajari. Persetujuannya belum keluar,” ujarnya.

Adi Yani menegaskan, selama dokumen lingkungan belum disahkan, tidak boleh ada aktivitas pembangunan yang dilakukan perusahaan.

“Apapun kegiatannya, jika belum ada dokumen AMDAL, tidak boleh dilakukan. Harus menunggu dokumen lingkungan selesai disetujui,” tegasnya.

Pernyataan itu memperlihatkan adanya dugaan pelanggaran prosedur lingkungan dalam aktivitas pembangunan Tersus PT BAP. Sebab di lapangan, kegiatan penimbunan dan pengerasan disebut sudah berlangsung.

Terkait banjir yang terjadi di kawasan perusahaan, Adi Yani mengaku akan berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang untuk menindaklanjuti hasil temuan lapangan.

“Saya akan koordinasikan. Nanti hasil laporan Dinas LH Ketapang akan saya cek,” katanya.

Sementara itu, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang, Syamsul Islami, mengaku pihaknya telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan peninjauan. Hasil temuan di lapangan akan dilaporkan ke Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat dan KLHK.

“Kita menyampaikan kondisi riil di lapangan sebagai bahan tindak lanjut Kementerian dan Dinas LHK Provinsi sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Syamsul.

Meski demikian, Syamsul enggan membeberkan lebih jauh hasil temuan di lapangan, termasuk soal dugaan pelanggaran AMDAL. Ia berdalih kewenangan penanganan berada di pemerintah pusat.

“Itu kewenangan KLHK. Karena statusnya Penanaman Modal Asing dan Proyek Strategis Nasional, maka tidak ada kewenangan kabupaten,” katanya.

Aktivitas pembangunan yang dilakukan sebelum adendum AMDAL disahkan berpotensi melanggar ketentuan Persetujuan Lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

Dalam regulasi tersebut, perusahaan dilarang menjalankan kegiatan konstruksi atau operasional sebelum dokumen lingkungan memperoleh persetujuan resmi pemerintah.

Jika terbukti melanggar, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin usaha. Tidak hanya itu, perusahaan juga berpotensi menghadapi gugatan perdata maupun pidana apabila aktivitasnya menimbulkan kerusakan lingkungan atau kerugian masyarakat.

  • Bagikan