Suaraindo.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak kembali melakukan rapat gabungan bersama Tim eksekutif guna melanjutkan pembahasa terkait Rapeda Inisiarif Eksekutif Tentang Rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ngabang tahun 2020-2039.
Rapat yang di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman ini turut dihadiri Wakil Ketua DPRD Landak Lamri, Ketua Komisi C beserta Anggota Komisi C dan dihadiri Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan bahwa rapat tersebut merupakan tahap lanjutan terhadap Rencana Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Eksekutif Tentang rencana Detail Tata Ruang Kawasan Perkotaan Ngabang Tahun 2020-2039 yang sudah berada pada tahap akhir.
“Dalam rapat sudah terjadi kesepakatan bersama terutama yang berkaitan dengan RDTR Kawasan Perkotaan Ngabang yang perlu dibuat peraturan daerah. Karna sudah merupakan amanat dari perundang-undangan sesuai yang di gambarkan oleh tim eksekutif dan di saksikan juga oleh tim dari Kementerian ATR/BPN yang ikut menghadiri rapat ini meski secara vitual,” Jelas Heri Saman Kamis (06/8/2020).
Selain itu dalam rapat yang menghadirkan para Kepala Desa sekitar Kota Ngabang ini juga membahas terkait sejumlah lahan yang nantinya direncanakan memiliki fungsi tersendiri.
“Ada 7 desa yang terlibat untuk mendukung kawasan perkotaan Ngabang ini karena berkaitan dengan lokasi dan lahan yang terbagi zona zona atau kawasan, contohnya zona perumahan atau pemukiman, zona perkantoran, zona perdagangan, zona lindung, dan lainnya sesuai dengan peruntukannya,” tambah Heri Saman.
Heri saman juga berharap apabila Raperda tersebut sudah disahkan menjadi peraturan daerah (Perda), ia meminta untuk segera mensosialisasikannya kepada masyarakat yang berada pada daerah sempadan sungai.
“Nanti jika sudah ditetapkan atau disahkan menjadi Perda, maka ini wajib disosialisasikan kepada mereka yang tinggal di daerah aliran sungai supaya tidak mendirikan bangunan didaerah sempadan ini supaya tidak trejadi pendangkalan sungai/sendimentasi di akibatkan oleh sampah yang menumpuk di sungai yang dapat menyebabkan bencana banjir nantinya,” pungkasnya.
Dalam rapat tersebut juga dibahas terkait kewenangan dan tanggungjawab antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah supaya dalam pelaksanaanya lebih cepat.
“Terkait penyedian jalan kita juga harus sudah sepakati mana jalan primer dengan jalan sekunder, mana yang jadi jalan utama primer, dan menjadi tangung jawab pemerintah pusat juga nanti akan kita buatkan perdanya agar dapat lebih jelas mana yang jadi kewenangan atau tanggungan APBN, mana yang jadi tanggungan Pemerintah Kabupaten, dan yang harus dibiayai oleh APBD Kabupaten Landak,” tegas Heri Saman.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Landak Vinsensius menyampaikan bahwa melalui rapat ini sudah mendapat kesepakatan bersama untuk melanjutkan Raperda tesebut.
“Meski dalam pembahasannya cukup panjang tetapi melalui rapat ini kita sudah mendapatkan kesepakatan bersama yang nantinya tinggal kita rapikan atau matangkan Raperda ini,” ujar Vinsensius.