Suaraindo.id– Ketua DPRD Landak Heri saman, didampingi Ketua Komisi A bersama anggota DPRD Landak menerima langsung kunjungan kerja dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bengkayang di ruang kerja Ketua DPRD Landak, rabu (30/9/2020).
Kunjungan kerja dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bengkayang ini digelar dalam rangka koordinasi implementasi perga P4GN.
Ketua DPRD Landak Heri Saman menyampaikan bahwa di Kabupaten Landak sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Hal ini menurut ia bentuk dukungan kepada Bupati Landak untuk pembangunan Kantor BNN di Kabupaten Landak.
“Kabupaten Landak sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika dengan tujuan untuk melindungi generasi muda dan masyarakat Kabupaten Landak. DPRD Landak juga mendukung Bupati Landak dalam mengajukan rencana untuk pembangunan Kantor BNN Kabupaten Landak,”Jelas Heri Saman.
Selanjutnya Heri saman juga mengucapkan terima kasihnya atas kunjungan kerja yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bengkayang ke Kabupaten Landak, mengingat dimana selama ini sudah melakukan kegiatan dan kerjasana dengan Pemerintah Kabupaten Landak.
“Terima kasih kepada BNN Kabupaten Bengkayang atas kunjungannya dan selain itu Kabupaten Landak ini salah satu wilayah kerja BNN Kabupaten Bengkayang, dimana selama ini sudah melakukan kegiatan dan kerjasama dengan pemerintah Kabupaten Landak,” tambah Heri Saman.
Sementara itu, Kepala BNN Kabupaten Bengkayang Wahyu Kurniawan menyampaikan, bahywa wilayah kerjanya ada dibeberapa tempat salah satunya adalah Kabupaten Landak dan sudah mengusulkan untuk pendirian Badan Narkotika Nasional (BNN) ini.
“Kemarin sudah di usulkan di bulan Februari 2020 dan sudah disampaikan kepada BNN RI, sekarang sudah di tindaklanjuti oleh BNN RI tinggal menunggu surat keputusan dari Kementerian Pertahanan (Kemenpan) karena kemarin di isukan moratorium dan mudah-mudahan moratorium ini segera dibuka sehingga tahun 2020/2021 nanti permohonan pendirian BNN di Kabupaten Landak bisa terlaksana karena semua, sudah terpenuhi mulai dari sarana dan prasarana yang sudah di siapkan kemudian anggaran SDM termasuk Raperdanya sudah disahkan,” ujar Wahyu Kurniawan.