Ini Aturan Pembelian Solar Bersubsidi di SPBU Wilayah Sumbar

  • Bagikan

Suaraindo.id–BPH Migas menerbitkan surat Keputusan Kepala BPH Migas no. 04 tahun 2020 pada awal September 2020. Ketentuan ini mengatur konsumsi BBM subsidi dan kewajiban pencatatan nomor polisi kendaraan pengguna Solar subsidi dengan tujuan untuk mengendalikan Solar bersusidi agar tepat sasaran dan sesuai dengan kuota.

Bagi kendaraan keluaran tahun 2000 ke atas, tersedia pilihan BBM berkualitas, Pertamina Dex. Belakangan tren konsumsi Pertamina Dex di Sumbar menunjukan kenaikan.

“Sejak Juni 2020, konsumsi Pertamina Dex menunjukkan tren meningkat. Dibandingkan dengan Juni 2020, konsumsi Pertamina Dex meningkat sebanyak 49 persen di Bulan Juli. Dan untuk Bulan Agustus dibandingkan Juli 2020, konsumsi Pertamina Dex meningkat sebanyak 31 persen,” jelas Roby Hervindo, Unit Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) I.

Roby menambahkan, tren kenaikan konsumsi Dex ini diharapkan dapat menjadi BBM pilihan bagi kendaraan modern. Penggunaan Pertamina Dex sendiri bermanfaat karena dirancang untuk kendaraan bermotor mesin diesel terutama keluaran terbaru. Pabrikan pun merekomendasikan agar pemilik mobil diesel menggunakan BBM berkualitas seperti Pertamina Dex.

Pemilik bengkel Setiawan Motor yang ada di Kota Padang, Farid Kurniawan, merekomendasikan pengguna kendaraan bahan bakar Diesel untuk menggunakan BBM dengan Cetane Number (CN) minimal 51. Penggunaan BBM dengan CN 51 bahkan CN 53 membuat memiliki kandungan sulfur lebih kecil atau rendah sehingga emisi gas buang terjaga rendah dan filter tetap bersih.

“Pertamina Dex dan Dexlite sebagai BBM berkualitas keluaran Pertamina membuat kinerja kendaraan menjadi lebih baik. Selain itu, kondisi filter yang bersih menjaga ruang bakarnya menjadi ikutan bersih sehingga mesin pun akan semakin gesit dan awet,” ujar Farid.

Sementara itu, Aturan BPH Migas juga menyebut jumlah maksimal pengisian Solar subsidi. Kendaraan bermotor perseorangan roda empat paling banyak 60 liter per hari. Kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda empat paling banyak mengisi 80 liter per hari, Sedangkan untuk kendaraan bermotor umum angkutan orang atau barang roda enam paling banyak mengisi 200 liter per hari yang diterapkan di  seluruh SPBU se-Sumbar.

Salah satu pelanggan Biosolar, Nita, mengaku pihaknya kaget dengan adanya aturan ini. Pihaknya baru mengetahui kalau saat ini pengisian Solar Bersubsidi mengharuskan nomor kendaraannya untuk dicatat.

“Saya baru mengetahui adanya aturan baru dari BPH Migas ini. Meskipun saya lihat memang ada antrian untuk Solar, namun semoga dengan program ini penggunaan Solar bersubsidi menjadi tepat sasaran,” kata Nita.

“Kami terus mendorong agar masyarakat  menggunakan BBM sesuai peruntukan. Supaya  konsumsi BBM khususnya Solar tepat sasaran dan tepat volume. Bagi kendaraan modern keluaran tahun 2000 ke atas, gunakan BBM berkualitas sesuai rekomendasi pabrikan,” tutup Roby. (Red)

  • Bagikan