Melawan saat Diringkus, Akhirnya Residivis Curanmor dihadiahi Timah Panas

  • Bagikan

Suaraindo.id- Seorang residivis berinisial RYH alis Rendol terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas akibat melawan aparat saat hendak ditangkap Polsekta Kota Pinang,Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Sumatra Utara,Sabtu(5/9/2020)

Adapun penangkapan resedivis tersebut Berdasarkan surat penangkapan, laporan Polisi, nomor : LP / 78 / IV / 2020 / SPKT SEKTA KOTA PINANG, tgl 12 April 2020, pelapor an. Billy Pranata, tentang tindak pidana Curanmor, Laporan Polisi, nomor : LP / 168 / IX / 2020 / SPKT SEKTA KOTA PINANG, tgl 03 September 2020, pelapor an. Tengku Anto Nasution tentang tindak pidana Curanmor dan laporan Polisi, nomor : LP / 169 / IX / 2020 / SPKT SEKTA KOTA PINANG, tgl 04 September 2020, pelapor an. Imron Simanjuntak tentang tindak pidana Curanmor.

Saat di konfirmasi Kapolsek kota Pinang, Kompol S.Sembiring membenarkan bahwq tersangka RYH alias Rendol di hadiahi timah panas oleh anggota Tekab Polsekta kota Pinang karena melawan saat diringkus.
Dari penangkapan RYH petugas mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 BK 3968 YAB, 1 unit sepeda motor Yamaha RX King BK 4038 YQ, 1 buah parang, 1 buah linggis dan 1 pasang sandal warna coklat.

Kata Kompol S. Sembiring kronologis kejadian bermula hari Minggu (12/4/2020), pelapor mengetahui telah terjadi tindak pidana pencurian sepeda motor dari dalam rumahnya, tepatnya di dapur. Jendela dan pintu belakang rumah korban dalam keadaan terbuka, terdapat bekas congkelan di kosen jendela yang terbuka tersebut.

Selain sepeda motor, korban juga kehilangan 2 buah jam tangan digital dan dompet yang berisi KTP, STNK, SIM A dan uang sekira Rp. 1.000.000.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekira Rp. 22.000.000 dan membuatkan laporan di Polsekta Kota Pinang.

Dari hasil lidik di lapangan dan introgasi saksi-saksi, diketahui pelakunya Renold Yunus Hasibuan alias Rendol, selanjutnya pada hari Kamis (3/9/2020) sekira pukul 05.00 WIB, Tekab Polsekta Kota Pinang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Gunawan Singkat berhasil menangkap Rendol di Jalan Cendrawasih, Kelurahan Perwira kotamadya Tanjung Balai.

Tersangka mencuri seorang diri, masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela belakang menggunakan parang, kemudian mencuri barang-barang milik korban termasuk sepeda motor sambil memegang parang tersebut untuk jaga-jaga, apabila penghuni rumah terbangun maka parang akan dipergunakan.

Tersangka menjual sepeda motor tersebut kepada EM di Tanjung Balai.
Adapun Badak dan Cemot berperan membantu Rendol untuk menjualkan sepeda motorr curian tersebut. Rendol sebelumnya pernah mencuri sepeda motor di wilkum Polsekta Kota Pinang sebanyak 2 kali (setelah dicek, LP nya ada).

Menurut Kompol S. Sembiring Rendol adalah residivis, sebelumnya sudah 3 kali masuk penjara karena kasus curanmor dan curat (bongkar rumah). Nah, di Tanjung Balai pada waktu dan tempat berbeda, selanjutnya tim berhasil mengamankan Badak, Cemot dan EM berikut barang bukti sepeda motor Honda Supra X 125.

Pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, Rendah tiba-tiba menyerang petugas dengan mencekik kuat leher petugas dengan borgol yang terpasang di tangannya, maka tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan pada kakinya. Selanjutnya tim segera membawa Rendol ke rumah sakit guna perawatan medis.

  • Bagikan