Pembunuhan di Singkawang Terungkap, Pelaku adalah Suami Korban

  • Bagikan

Suaraindo – Jajaran SatresKrim Polres Singkawang berhasil mengungkap mayat perempuan yang ditemukan di semak belukar di Jl Pramuka Gg Adelia Kelurahan Naram Kecamatan Singkawang Utara pada Senin (31/8/2020) pukul 10.00 Wib.

Berkat dukungan masyarakat yang proaktif, Satreskrim Polres Singkawang berhasil menangkap DP pelaku pembunuhan SL (istrinya sendiri) kurang dari 24 jam.

“Berdasarkan hasil olah TKP kami melakukan gelar perkara, menyimpulkan sementara mayat ditemukan dalam keadaan tanpa busana dibagian bawah seakan-akan korban diperkosa bukan karena kecelakaan namun akibat penganiayaan, ” ujar Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Widowo saat konferensi pers di Mapolres Singkawang Selasa.(1/9/2020).

Pelaku DP dengan korban SL sering cekcok mulut dan curiga dengan korban memiliki pria idaman lain. Kapolres Singkawang AKBP Prasetiyo Adhi Widowo didampingi Kasatreskrim AKP Tri Prasetiyo menjelaskan motif pembunuhan yang dilakukan DP.

“Motif yang dilakukan DP lantaran sakit hati dengan korban SL yang diduga memiliki pria idaman lain, pelaku dengan korban sudah sering cekcok mulut dengan kata-kata kasar, yang mengakibatkan pelaku menimbulkan rasa sakit hati dan merencanakan ingin membunuh korban,” jelas Kapolres.

Pelaku dijerat dengan hukuman mati atau selama-lamanya 20 tahun penjara, jajaran Polres Singkawang kini mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan oleh pelaku untuk membunuh korban.

“Pelaku akan dijerat pasal berlapis dengan pasal 340KUHP Sub 338 Sub 335 ayat 3, dan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman mati/seumur hidup/ panjara selama 20 tahun,” ucap Kapolres.

  • Bagikan